Penataan Aset Belum Tuntas Sebabkan Wakatobi Sulit Capai Predikat WTP

21

Hal ini lah yang membuat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Wakatobi Kamalu harus melakukan rekonsiliasi terhadap pemerintah Kabupaten Buton agar penataan a

Hal ini lah yang membuat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(PPKAD) Kabupaten Wakatobi Kamalu harus melakukan rekonsiliasi terhadap pemerintah Kabupaten Buton agar penataan aset tersebut dapat tuntas akhir bulan Februari  ini.
“Jadi aset perpindahan dari Kabupaten Buton selaku kabupaten induk daerah ini belum tuntas kepengurusannya hingga kini, sementara aset tersebut menjadi barang bukti temuan BPK RI hampir tiap tahun sehingga efeknya Kabupaten ini selalu mendapatkan isu Wajar Dengan Pengecualian(WDP),” ungkap Kamalu, Selasa (17/2/2015).
Aset Pemda Wakatobi tersebut sejauh inipun lanjutnya, belum mendapatkan analisis ketuntasan data  dalam daftar iventaris aset daerah dimana aset-aset tersebut merupakan aset hasil iventaris masa pemerintahan kabupaten Buton. Hal itupun mengakibatkan belum adanya kecocokan jumlah data hingga perlu melakukan data ulang.
“Setelah kami rekon hingga tanggal 2 Januari 2015 lalu kami sudah adakan pertemuan dengan sekda Kabupaten Buton dan hasilnya telah 75 persen sudah terdata dan terhitung nilainya, hingga pertengahan februari kita upayakan tuntas, sehingga ketidak cocokkan data awal bisa dihitung pengusutannya,” tuturnya.
Ketidak cocokan jumlah nilai aset tersebut diakuinya akibat kesalahan pengiputan sebelumnya yang hanya menggunakan peralatan yang serba terbatas. Akibatnya setelah dicek keberadaan sejumlah aset yang ada dalam data tersebut tidak ditemukan sebagian dilapangan.
            
Sementara mengenai audit keuangan sendiri kata dia, telah ada petunjuk dalam upaya peningkatan opini dimana hal itu dimuat pada peraturan pemerintah(PP) no.58 tentang pengelolaan keuangan daerah. Demikian pula yang dituangkan dalam permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah hingga aturan tersebut mengalami perubahan berkali-kali dan terakhir telah diatur permendagri no.21 tahun 2011. (**Ahmad Dhylun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini