Pencairan Dana Desa Tahap 2 di Butur Tunggu SPJ

99

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kendati dana desa (ADD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), tahap kedua sudah masuk di rekening masing- masing desa, namun hingga saat ini belum satupun desa melakukan pencairan.

Pasalnya, hingga saat ini seluruh desa belum melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), soal pelaporan pertanggung jawaban penggunanan Dana Desa tahap awal dan lolos verifikasi.   

“Belum ada pencairan 40 persen untuk tahap dua, nanti setelah selesai SPJ  tahap awal baru bisa dicairkan,” kata Pelaksana Sementara (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Butur Ismail Asjik ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2015).

Diakuinya, masih terdapat kendala dalam hal pembuatan SPJ sebagian desa atas penggunaan dana Desa tersebut. Hal itu lantaran, pertama kalinya aparat desa mendapatkan gelontoran besaran dana oleh pemerintah pusat yang diharap mampu digunakan maksimal setiap desa demi pembangunan dan kemajuan desa.

“Seperti penggunaan honorer perangkat desa yang tidak bisa menggunakan Alokasi Dana Desa, itu harus menggunakan Anggaran Dana Desa  sumbernya dari APBD. Tapi kita sudah sampaikan kepada para kepala desa mengenai hal ini,” akunya.

Menurutnya, dibutuhkan kehati-hatian setiap aparatur desa dalam menggunakan ADD dan pelaporannya agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa berakibat fatal.

Meskipun demikian, tambah Ismail, proses pencairan tahap kedua ini tidak terlalu sulit. Pasalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang membuat keterlambatan pencairan tahap I lalu, tidak akan dibuat lagi oleh pemerintah desa.

“RPJMdes ini kan dalam satu tahun, jadi tidak dibuat lagi, tinggal susun saja SPJ kemudian kita verifikasi, sehingga proses pencairan akan lebih cepat dibanding sebelumnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kabupaten Butur mendapatkan gelontoran Dana Desa dari pusat di tahun 2015 sebesar Rp 21.772.589.000, Anggaran Dana Desa dari APBD sebesar 21.385.645.409 yang diperuntukkan bagi 78 desa. Sementara proses pencairannya, terbagi menjadi 3 tahap dan telah memasuki pencairan tahap kedua.

Namun, dari total 78 desa tersebut, terdapat satu desa yang belum melakukan pencairan tahap pertama, akibat pergantian kepala desa yang sebelumnya dijabat pelaksana Kades non PNS yakni Desa Linsowu. Sehingga, semua dokumen RPJMdes harus disusun ulang. Nanti setelah  RPJMdes selesai baru bisa dicairkan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini