Pendaftaran Endang Ditolak KPU Konsel, Ini Sebabnya

36

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pendaftaran pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Endang- Nurfa Thalib ditolak KPU setempat. Hal itu disebabkan adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat selaku salah satu pegusung pasangan ini.

Divisi Tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa menuturkan, SK kepengurusan yang diperlihatkan oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Konsel itu tertanggal 27 April 2012 dengan ketua Ismiati Iskandar dan sekretarisnya Yusman. Sementara SK yang diunduh pihaknya melalui website KPU RI tertanggal 18 April 2013 yang diketuai Ismiati Iskandar dan sekretarisnya adalah Muh Adam.

“Ini terjadi perbedaan pada sekretaris, sehingga kami tidak bisa menerima itu karena kami berpatokan pada SK yg diunduh melalui web KPU RI. Jadi dokumen pendaftaran pasangan ini kami kembalikan dan dianggap tidak melakukan pendaftaran,” tegas Sutamin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2015).

Hal itupun dilakukan KPU Konsel berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 pada pasal 36 ayat 5, 6 dan 7 dan dipertegas lagi dalam pasal 35 dan pengembalian dokumen itu sesuai surat edaran KPU RI nomor 402 kepada gabungan Parpol. Namun demikian pasangan yang juga diusung PKB ini diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga pendaftaran ditutup.

“Informasinya hari ini mereka akan datang lagi untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini