Pendamping Pemilih Distabilitas Konut Diwajibkan Tandatangani Formulir C3

117
Kordinator Divisi (Kordiv) Program dan Data KPU Konut, Yusdiana
Yusdiana

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan kepada pendamping pemilih distabilitas di wilayah itu untuk menandatangani formulir C3.

Langkah itu dilakukan untuk memperoleh hak suara murni dari hati nurani para pemilih kalangan disabilitas yang dibimbing langsung oleh pendamping. Dengan harapan dapat tercipta pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan bersih.

Kordinator Divisi (Kordiv) Program dan Data KPU Konut, Yusdiana mengatakan, formulir C3 merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak KPU untuk ditantangani oleh pendamping atas permintaan pemilih penyandang distabilitas. Formulir C3 itu, juga dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

“Untuk pemilih distabilitas nantinya akan dibantu pihak keluarga terdekatnya untuk mencarikan nomor dan nama yang akan di coblos di TPS nanti, seperti penderita tuna netra. Pendamping ini kita buatkan surat peryataan untuk ditandatangi sesuai permintaan bersangkutan (pemilih distabilitas) mengapa? Agar betul-betul dilaksanakan sesuai pilihan bersangkutan,”kata mantan Jurnalis Media Sultra ini di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

(Baca Juga  : 2.480 Pemilih Disabilitas Terancam Tak Memilih, KPU Konut: Itu Hoax)

Wanita berhijab ini menuturkan, dari hasil pendataan pihak KPU, di wilayah Bumi Oheo itu pemilih Disabilitas tercatat sebanyak 275 orang masing-masing tersebar di 13 kecamatan.

Untuk Kecamatan Asera, lanjut Yusdiana berjumlah 45 orang, Wiwirano 17 orang, Langgikima 16, Molawe 21, Lasolo 17, Lasolo 33, Lembo 37, Sawa 13, Oheo 22, Andomowu 19, Motui 9, Wawolesea 28, Laskep 4, dan Landawe 11 orang.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Penyandang disabilitas ini terbagi beberapa bagian diantaranya, tuna netra, tuna rungu, dan tuna grahita. Kalau dari kami di KPU tidak menyediakan pendamping, kita serahkan ke pihak keluarga terdekatnya atas pilihan penyandang distabilitas ini,”ujarnya.

Pihaknya berharap para pemilih di Konut itu dapat menyalurkan hak suarannya pada pesta demokrasi yang akan dihelat pada 17 April 2019 mendatang dengan baik sesuai hati nurani tanpa golput. Sehingga, dapat melahirkan sosok pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, bertanggung jawab, bersih, jujur, dan memiliki jiwa membangun demi kesejatraan rakyat. (a)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini