Pendukung Derik-Syahriah Nyaris Bentrok dengan Pendemo di Kopkit

51
Pendukung Derik-Syahriah Nyaris Bentrok dengan Pendemo di Kopkit
DEMO KOPKIT - Pendukung Derik - Syahriah menghentikan massa yang berdemo di Kedai Kopi Kita (Kokit) Kendari, Rabu (12/10/2016). Walapun bukan Derik-Syahriah yang didemo tapi pengeras suaranya dianggap menggangu kegiatan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Pendukung Derik-Syahriah Nyaris Bentrok dengan Pendemo di Kopkit
DEMO KOPKIT – Pendukung Derik – Syahriah menghentikan massa yang berdemo di Kedai Kopi Kita (Kokit) Kendari, Rabu (12/10/2016). Walapun bukan Derik-Syahriah yang didemo tapi pengeras suaranya dianggap menggangu kegiatan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bentrokan nyaris terjadi antara pendemo dan pendukung pasangan calon walikota Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik – Syahriah) di Kedai Kopi Kita (Kopkit) Kendari, Rabu (12/10/2016).

Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (Ansel Sultra) sebenarnya hendak mendemo pengelola Kedai  soal masalah parkir. Pada saat yang bersamaan di lantai 2 kedai, Derik – Syahriah juga sedang menggelar acara bedah program calon walikota yang dihadiri pakar dan profesor.

Pengeras suara pendemo dianggap mengganggu pertemuan sehingga salah seorang pendukung Derik-Syahriah turun mengingatkan para pendemo. Bentrok pun nyaris terjadi sebab beberapa pendukung Derik sempat berdebat dengan pendemo.

Akhirnya tak sampai 10 menit berdemo, Ansel Sultra mengalah dan menghentikan aksinya. Para pendemo tersebut bergeser ke Kantor DPRD Kendari untuk melaporkan Kedai Kopkit.

demo_derik1
Derik-Syahriah menggelar diskusi bedah program calon walikota dengan menghadirkan pakar dan profesor

Koordinator Ansel Sultra Jefri mengatakan Kopkit saat ini menjadi salah satu kedai terbesar di Kendari. Posisi gedung Kopkit berada di persimpangan yang rawan terjadi kemacetan.

“Lokasi parkir tidak disediakan oleh pihak pengelolah usaha. Bahu jalan seharusnya tidak digunakan sebagai parkiran konsumen,” kata Jefri.

Untuk kegiatan yang mengganggu aktivitas lalu lintas maka harus memiliki dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas  (Andalalin) sebelum diterbitkanya izin usaha. Hal itu diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan peraturan mentri perhubungan no. PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Andalalin.

Olehnya kata Jefri, Ansel Sultra akan mendesak DPRD Kendari untuk membuat rekomendasi terkait pemberhentian sementara operasi Kedai Kopkit sebelum dilakukannya rapat dengan pendapat (hearing) secara terbuka. Pengelolah Kopkit harus menunjukkan dokumen Andalalin. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini