Pendukung Nirna Protes Penertiban Baliho Karena Dianggap Tidak Prosedural

326
Pendukung Nirna Protes Penertiban Baliho Karena Dianggap Tidak Prosedural
SAHABAT NIRNA - Ketua Sahabat Nirna Hasiruddin (kanan) dan Pembina Sahabat Nirna Muhafidz (kiri) memperlihatkan foto baliho Nirna Lachmuddin yang diduga dirusak oleh Pol-PP dan Bawaslu dan juga KPU Kota Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendukung calon legislatif DPR RI Nirna Lachmuddin, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tergabung dalam Sahabat Nirna, bereaksi atas adanya penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam hal ini baliho yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari dan Satpol-PP Kota Kendari.

Ketua Sahabat Nirna, La Ode Hasiruddin mengatakan penertiban APK itu tidak prosedural. Beberapa poin yang mendasarinya adalah dalam proses penertiban dalam kenyataannya bukan ditertibkan, tapi merusak.

“Kalau menertibkan itu kan paling tidak digeser, atau dibuka atau diturunkan. Ini malah dirusak dengan balihonya semua bahkan dirobek,” ucap Hasiruddin di Posko Sahabat Nirna, Kelurahan Korumba Kendari, Kamis (1/10/2018) malam.

Lanjutnya, bentuk tidak proseduralnya penertiban baliho yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari adalah tidak melalui jalur koordinasi dengan Bawaslu RI. Padahal, Nirna Lachmuddin adalah caleg dari DPR-RI.

“Kalau untuk caleg kota mungkin tidak jadi masalah, tapi Ibu Nirna ini kan caleg DPR RI. Jadi kalau mau ditertibkan, harusnya ada petunjuk dari KPU atau Bawaslu RI,” tambah Hasiruddin.

Pengakuannya, ada sepuluh baliho Nirna yang ditertibkan oleh Bawaslu kota. Hal itu dinilai oleh Pembina Sahabat Nirna, Muhafidz sangat merugikan.

Kendati demikian, belum ada niatan dari Sahabat Nirna untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pengrusakan itu. “Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau dianggap penting, kita akan mengambil upaya hukum,” terang Muhafidz.

Diketahui, siang tadi Satpol PP, KPU Kendari, dan Bawaslu melakukan penertiban APK yang dinilai tidak sesuai aturan. Kurang lebih seratus baliho yang ditertibkan.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh menuturkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan PKPU No 33 dan surat edaran 106. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini