Penerapan PP Perangkat Daerah Banyak Pejabat di Sultra Akan Kehilangan Jabatan

93
kepala-biro-organisasi-setda-sultra-syahruddin-nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Imbas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah berpengaruh terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

kepala-biro-organisasi-setda-sultra-syahruddin-nurdin
Syahruddin Nurdin

Tak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap menerima kosekuensi PP 18 tahun 2016, salah satunya adalah pengurangan jabatan strategi dilingkup pemerintahan seperti misalnya staff ahli gubernur dan kepala bagian disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ya ini bukan perintah saya, bukan perintah pimpinan, bukan juga perintah petinggi, tapi ini perintah dan amanah undang-undang jadi wajib kita ikuti dan menyesuaikan,” ungkap Syahruddin Nurdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016) lalu.

Mantan Kabag Protokoler ini melanjutkan tipologi kelembagaan ini memang berimbas pada perampingan jabatan.

Untuk diketahui jabatan eselon II sebagai Staf ahli gubernur hanya akan diisi 3 kursi yang sebelumnya ada 5 posisi. Kemudian untuk jabatan eselon III dan IV pengurangannya cukup besar.

Seperti jabatan eselon III disetiap SKPD yang dulunya berjumlah 5 atau 6 posisi maka akan dikurangi menjadi 3 atau 4 posisi, pengurangan jabatan eselon II ini akan berimbas pada jabatan eselon IV . Karena dengan dihapusnya bidang tertentu maka jabatan dibawahnya akan hilang dengan sendirinya.

Sehingga dengan adanya perubahan ini maka pelantikan dan sumpah jabatan akan dilakukan kembali dilingkup pejabat provinsi Sultra.

“Ya, mereka akan dilantik ulang dan membaca sumpah jabatan, ” terangnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini