Penetapan Paslon Rumah Kita Akan Dilaporkan DKPP dan PTUN

68

ZONASULTRA.COM, RAHA– Tim kuasa hukum pasangan LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) mengancam akan melanjutkan sengketa Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015, tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 24 Agustus 2015 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Menurut tim kuasa hukum Dokter Pilihanku, Dahlan Moga, alasannya pelaporan tersebut didasarkan pada proses musyawarah sengketa yang dilaksanakan Panwaslu Muna yang dinilai tidak jelas hukum acaranya. Dimana poin keberatan terletak pada tidak adanya ruang yang diberikan oleh Panwaslu Muna bagi pemohon untuk perbaikan permohonan sengketa.

“Tidak jelas proses persidangannya. Labelnya memang musyawarah tapi ini kan sidang sengketa. Jadi hakekat sidang tidak cocok aturannya dan perlakuan yang terjadi. Tidak jelas hukum acaranya,” kata Dahlan, saat ditemui wartawan seusai mengikuti musyawarah lanjutan sengketa di kantor Panwaslu Muna, Kamis (3/9/2015). (Baca Juga : Timses Rusman: KPU Sultra Hentikan Statement yang Resahkan Masyarakat )

Laporan ke DKPP selaku lembaga yang mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu beserta jajarannya itu, kata Dahlan, dikarenakan proses sidang yang tidak berjalan normal.

Sementara itu, panwaslu Muna melanjutkan musyawarah penyelesaian sengketa SK KPU Muna yang menetapkan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita). Sesuai jadwal, musyawarah kali ini agendanya pembacaan tanggapan KPU Muna selaku termohon atas gugatan dua pihak pemohon yakni pasangan cabup/cawabup yakni LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihaku) dan Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna(Putra Muna) dan gugatan bakal calon perseorangan La Iru-La Ode Syahruddin Kaeba.

Jawaban KPU Muna sebagaimana yang dibacakan La Samiru, selaku tim kuasa hukum KPU Muna, mengatakan, SK KPU penetapan cabup/cawabup Muna yang menjadi objek sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Muna berdalih, SK yang meloloskan pasangan Rusman-Malik menjadi salah satu kontestan Pilkada Muna bersama. Baharuddin-La Pili dan Arwaha-Samuna itu, adalah sah sebab semua paslon yang ditetapkan KPU Muna telah memenuhi syarat sesuai pasal 42 ayat 1 PKPU 12 tahun 2015. (Baca juga : Sengketa Pilkada Muna, Dua Paslon Ngotot Gugurkan Rumah Kita)

Dimana salah satu pertimbangan adalah rekomendasi Panwaslu Muna No. 92/PWSL-MUNA/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. Dimana, salah satunya rekomendasinya meminta kepada KPU Muna untuk menerima surat keterangan tidak sedang dalam tanggungan utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raha tanggal 20 Agustus 2015 untuk kelengkapan syarat dokumen paslon cabup cawabup LM. Rusman Emba-Malik Ditu. Tindakan termohon yang menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut adalah benar.

“Hal ini terbukti hingga saat ini, tidak ada penafsiran maupun klarifikasi berbeda dari pihak Panwaslu,” kata La Samiru.

Sementara untuk gugatan pasangan La Iru-Syahruddin, termohon menolak tegas dalil pemohon yang menyebutkan KPU Muna menyalagunakan wewenang sehubungan penambahan baris kolom pada formulir Model BA.3.1-KWK perseorangan.

Menurut dia, penambahan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.

“Penambahan kolom dilandasi laporan PPS bahwa surat pernyataan dukungan perbaikan yang diserahkan pemohon memuat daftar nama pendukung yang sudah pernah diteliti administrasi dan faktual pada tanggal 23 Juni hingga 6 Juli 2015,” kata Samiru.

Setelah mendengar jawaban termohon, pimpinan musyawarah sekaligus anggota Panwaslu Muna, Rustam, memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat(4/9/2015) dengan agenda pembuktian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini