Pengadilan Kendari Kembali Terima Berkas Perkara Satu Tersangka Money Politik

53
Tim Relawan Rasak-Haris Jadi Tersangka Money Politik
Tim Relawan Rasak-Haris Jadi Tersangka Money Politik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali mengirim berkas perkara, satu orang tersangka money politic pemilihan Walikota dan Wakil Kota Kendari, pada 15 Februari 2017 lalu, ke pihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari Irnais, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2017).

Tim Relawan Rasak-Haris Jadi Tersangka Money Politik
Ilustrasi

Irnais mengungkapkan, jika berkas tersangka telah diserahkan pihak Kejari Kendari, pada Selasa (14/3/2017) sore kemarin.

“Ia sudah masuk berkasnya kemarin sore, kalau sidangnya nanti setelah ada Majelis Hakimnya. Sekarang masih mau menunjuk Hakimnya dulu, sama kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, jika Roslita Latang merupakan tersangka money politic yang diamankan oleh petugas TPS 3, BTN Aztata Citra, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, setelah kedapatan menggunakan surat pemberitahuan memilih atau C6 milik orang untuk melakukan pemilihan Walikota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi dia ini waktu itu, Haerul mau membuang surat C6 atas nama Mahadin Saputra. Tapi terdakwa mencegah dengan alasan nanti dia yang musnahkan. Namun ternyata c6 itu malah di serahkan ke Gaminu dan menyuruhnya untuk di gunakan pergi memilih di TPS 3 itu,” ujarnya.

Namun, lanjut Irnais, saat hendak memilih, saksi dari pasangan nomor urut 3 atas nama Moh Ihsan melakukan protes setelah curiga dengan c6 milik Ganimu yang terlihat lebih tua dari umur yang tertera di c6 tersebut. Setalah dilakukan pemeriksaan identitas terhadap Ganimu, tidak ditemukan tanda pengenal sesuai nama pada c6 itu melainkan tanda pengenal bernama Ganimu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pas ketahuan Ihsan ini langsung menelpon pihak Panwas kecamatan, saat di introgasi saksi Ganimu mengaku kalau c6 itu di dapatnya dari terdakwa Roslita. Dan Roslita lah yang menyuruhnya untuk pergi memilih di TPS 3,” tutupnya.

Baca Juga : Satu Tersangka Money Politik Pilwali Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari Glenny J.L De Fretes memvonis tiga tahun penjara terhadap Anwar Sadad tersangka money politik yang diamankan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Baruga beberapa waktu lalu.

Selain Anwar Sadad, dua tersangka money politik dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari yakni Jejep dan Iman, juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Senin (13/3/2017) lalu. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini