Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Nur Alam

150
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Nur Alam
SIDANG - Nur Alam saat mendengarkan putusan sela majelis hakim pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Nur AlamSIDANG – Nur Alam saat mendengarkan putusan sela majelis hakim pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hal ini dikatakan Hakim Ketua Diah Siti Basariah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.

“Keberatan hukum terdakwa Nur Alam tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Siti saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (13/12/2017).

Majelis hakim berpandangan bahwa pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini, sehingga keberatan tim pembela Nur Alam tidak beralasan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : JPU : Kasus Nur Alam Adalah Kasus Korupsi, Bukan Pertambangan)

“Dari subjek delik merupakan kewenangan pengadilan Tipikor untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo,” kata majelis hakim.

Sementara terkait peraturan sektoral Undang-Undang (UU) Minerba dan UU Pemberantasan Korupsi, hakim menyatakan tidaklah berarti dugaan pelanggaran sektoral (minerba, lingkungan hidup, dan kehutanan) tersebut untuk tidak dapat diterapkan ke dalam UU Pemberantasan Korupsi.

(Baca Juga : Burhanudin Punya Andil Besar dalam Kasus Nur Alam)

Sebelumnya Nur Alam didakwa telah melakukan yang melawan hukum dan merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp2,7 miliar. Jaksa yang dipimpin oleh Afni Carolina juga menyebut akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,5 triliun.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Sidang yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah ini dihadiri oleh istri Gubernur Sultra dua periode Tina Nur Alam, putra putri dan menantu Nur Alam, mantan Plt Bupati Buton Selatan Ila Ladamay, Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah, Kepala Dispenda Sultra Irawan Laliasa, dan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, UMKM dan Koperasi Kadin Sultra Jaffray Bittikaka. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini