Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra

58
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra
PRAPRADILAN NUR ALAM - Hakim tunggal I Wayan Karya membacakan putusan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (12/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra
PRAPRADILAN NUR ALAM – Hakim tunggal I Wayan Karya membacakan putusan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (12/10/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim tunggal I Wayan Karya dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Menolak praperadilan pemohon dan menjatuhkan hukuman kepada pemohon untuk membayar biaya proses peradilan,” tegas I Wayan Karya dalam putusannya di ruang sidang utama, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (12/10/2016).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengungkapkan, bahwa keputusan hakim ini menunjukan apa yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

“Apa yang dilakukan KPK, baik penyelidik maupun penyidik secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar, sudah tidak bisa dipungkiri lagi dan tidak terbantahkan lagi,” ungkap Setiadi saat ditemui usai putusan.

Setiadi
Setiadi

Menurutnya, keputusan ini memberikan sinyal bahwa apa yang dilakukan oleh KPK mulai dari tahap penyelidikan, penggeledahan hingga pencekalan kemudian dinaikan dalam tahap penyidikan sudah benar.

“Pertimbangan hukum dari hakim kita sudah jelas apa yang jadi dalil-dalil pemohon tidak dibenarkan dan tidak diterima,” ujar Setiadi lebih lanjut.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (A*)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

5 KOMENTAR

  1. Pekerjaan Sia-sia [semakin memberatkan saja]
    ———》
    Siapa seh yg advis Pak Nur Alam ini. Ikuti saja dengan baik dan bicara apa adanya di KPK.
    #NOTED
    PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan (12/10/2016) yang dilayangkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
    #NurAlamVersusKPKdalamPraperadilan

  2. Ini sdh sangat terbukti. Kalau perlu advis pakai pengacara kondang yg di jakarta sana. Sy doakan, mudah2an hidup sejahtera di dalam jeruji besi ya pak…

Tinggalkan Balasan ke Asrul Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini