Pengamat: Isu Korupsi Tak Akan Pengaruhi Calon Walikota

72
Najib Husen
Najib Husain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Isu tentang mantan terpidana korupsi sedang berhembus kencang di Kendari jelang pemilihan walikota (Pilwali) Kendari 2017. Sebab, ada bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota yang tercatat pernah dipidana karena kasus korupsi.

Najib Husen
Najib Husen

Dosen Komunikasi Politik, Najib Husen mengatakan, isu korupsi tidak terlalu laku dijual untuk menyerang salah satu balon wali kota. Masyarakat Kendari menganggap korupsi merupakan sesuatu yang biasa dan pernah membelit para pejabat pemerintah.

Akan berbeda ceritanya, jika isu korupsi disandingkan dengan isu skandal seksual atau perselingkuhan. Masalah perilaku seks menjadi sangat sensitif di masyarakat, apalagi jika ditambah dengan isu narkoba.

“Masyarakat sudah terbiasa dengan isu-isu korupsi. Itulah kelemahan kita hari ini, edukasi politik itu kurang berjalan dengan baik,” kata Najib yang juga akademisi Universitas Halu Oleo di Kendari, Jumat (9/9/2016).

Ia mencontohkan, dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lalu di Indonesia terdapat enam calon yang merupakan mantan narapidana korupsi. Hasilnya ada tiga calon yang terpilih atau 50 persen dari mantan napi korupsi tercapai keinginannya saat bertarung di Pilkada.

Kejadian tersebut membuktikan bahwa secara umum pengaruh isu korupsi tidak akan terlalu signifikan. Dalam Pilkada 2017 juga dipastikan jika mantan narapidana korupsi maju bertarung, maka hasilnya tidak akan jauh beda dengan Pilkada 2015 lalu.

Untuk menghalau mantan narapidana korupsi maju Pilkada, masyarakat kelas menengah harus dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat. Penekanannya adalah pemimpin yang terpilih harus bersih dan pemimpin yang memiliki track record (rekam jejak) yang jelas.

“Calon pemimpin yang bersih dapat dipastikan akan menjadi pemimpin yang berintegritas kedepan. Tapi, kalau pemimpin yang track recordnya tidak bagus itu menjadi sebuah catatan sebenarnya,” ujar Najib yang telah meraih Doktor (S3) Komunikasi Politik dari Universitas Gajah Mada.

Untuk diketahui, beberapa figur yang diwacanakan akan maju Pilwali Kendari 2017 tercatat pernah menjadi terpidana korupsi adalah Muhammad Zayat Kaimuddin (Derik) dan Haris Andi Surahman.

Sementara itu, Komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu sempat menyepakati tidak dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba ikut Pilkada. Kesepakatan itu tinggal menunggu waktu apakah tetap dimasukan atau tidak dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke user Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini