Pengangkatan Plt Kades Basule Diduga Tabrak UU Desa

783
Pengangkatan Plt Kades Basule Diduga Tabrak UU Desa
Nasir Pagala

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Penunjukan dan pengangkatan pelaksanan tugas (Plt) Kepala Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Talib diduga melanggara Undang-undang Pemerintah Desa Nomor 6 Tahun 2004. Bupati Konut, Aswad Sulaiman secara sepihak mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepala desa, Nasir Pagala dan kemudian mengangkat Indra Talib sebagai pelaksana kepala desa dengan Nomor SK : 15 Tahun 2016, terhitung tanggal 8 Januari 2016.

Pengangkatan Plt Kades Basule Diduga Tabrak UU Desa
Nasir Pagala

Kepala Desa Basule yang diberhentikan, Nasir Pagala mengatakan semestinya jika merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2004, maka Indra Talib tidak diperbolehkan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa.

Sementara, saat ini Indra Talib menjabat sebagai Wakil Ketua BPD di desa itu, sehingga siapa yang akan diawasi, sementara dia juga mengawasi. Selain itu, dia juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Konut.

“sebagaimana bunyi pasal 29 Huruf I yang mengatakan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Nasir Pagala ditemui di kediamannya, Rabu (9/3/2016).

Ia mengaku tidak mempersoalkan siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai pelaksana tugas. Karena masa jabatannya juga sudah akan berakhir, namun yang menjadi sorotannya adalah mekanisme pengangkatan seorang pelaksana yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kan seharusnya BPD disini, rapat dengan masyarakat kemudian mengusulkan ke pemda siapa yang akan menjadi Plt. Ini tidak, mereka (BPD) langsung buatkan SK pemberhentian setelah itu stor sama bupati, dan bupati langsung tanda tangan,” ujarnya.

Nasir pun menuding, pemberhentiannya sebagai kepala Desa Basule pada bulan Januari 2016 lalu ada unsur politik. Pasalnya, beberapa kepala desa yang bersamaan habis masa jabatannya sampai saat ini belum diganti dan dilakukan penunjukan pelaksana tugas. Diantaranya, kepala desa Puusiambu Kecamatan Lembo dan Kepala Desa Puupi Kecamatan Sawa.

“Saya kan dilantik 13 Januari 2010 lalu, sementara banyak kepala desa leting saya dilantik yang sudah habis masa jabatannya kenapa tidak diganti juga. Berarti ada ketidakadilan,” tutupnya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini