Pengedar Sabu di Kolaka Gunakan Jasa tukang Ojek

37

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, menciduk Sultan (28) salah seorang sindikat pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (28/9/2015) sekitar pukul 15.20 dikediamannya Desa Pelambua Kecamatan Pomaala, kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gazali Yusuf mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan anggota satuan Reserse narkoba yang berhasil mengamankan salah seorang tukang ojek hendak mengambil sebuah paket yang didalamnya diduga berisi barang haram.

Usai melakukan penangkapan terhadap Ridwan (35) tukang ojek yang bertugas sebagai penjemput paket yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dalam paket itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3 gram.

“Berdasarkan pengakuan dari Ridwan, rencananya barang haram itu, akan dibawa kepada saudara Sultan di rumahnya Desa Pelambua. Setelah dimintai keterangan dari tukang ojek ini, kami langsung bergegas kerumah Sultan untuk melakukan penangkapan. Kami berhasil menangkap dia tanpa ada perlawanan,” terang Gazali, saat menggelar perkara penangkapan kasus narkoba dalam bulan September di ruangannya, Selasa (29/9/2015).

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolut ini, menuturkan modus perdagangan barang haram tersebut, dengan menggunakan jasa tukang ojek yang dijemput melalui terminal dengan ongkos Rp 50 ribu.

“Barang ini dari pengakuan pelaku diperoleh dari Irfan dari Makassar, setibanya diterminal, Sultan langsung menelpon tukang ojek untuk membawa paket itu kerumahnya dengan ongkos Rp50 ribu,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, Sultan diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 111, 112 dan114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini