Pengelolaan Dana BUMDES, Kades Dilarang Membuat Aturan Sendiri

316
Laporan Belum Rampung, BPMD Konut Ancam Tidak Dicairkan Dana Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU -Penyaluran dana Badan Usaha Milik desa (BUMDES) sebesar Rp 100 juta melalui dana alokasi pendapatan belanja negara (APBN), di masing-masing desa wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), mempunyai aturan dan petunjuk dalam pengelolaannya.

Laporan Belum Rampung, BPMD Konut Ancam Tidak Dicairkan Dana Desa
Ilustrasi

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konut, Alfian, dalam rapat evaluasi rancangan pembangunan jangka menengah masyarakat desa (RPJMDDes) di aula pertemuan BPMD Konut yang di hadiri para Kades di wilayah Konut, Rabu, (7/9/2016).

Pengelolan dana Bumdes, lanjut Alfian, para kepala Desa di wilayah Konut, tidak diperbolehkan mengelola tanpa melalui petunjuk aturan yang telah ditetapkan.

“Kepala desa tidak boleh buat aturan semena-mena dalam mengelola dana desa. Ada aturan pengelolaannya. Ini dana harus di kembangkan bukan mau di bagi-bagi habis ,” ungkap Alfian dengan nada tegas.

Untuk itu, sambung Alfian, para kepala desa yang sudah menyetorkan laporan badan pembentukan Bumdesnya ke BPMD Konut, tidak diperkenangkan untuk langsung megelola dana tersebut. Sebelum ada himbauan dan petunjuk oprasional (PTO) resmi dari pemerintah terkait.

“Yang sudah lengkap laporannya, tidak diperbolehkan menggunakan dananya. Tungggu dulu desa-desa yang lain menyetorkan laporannnya baru kita rapatkan. Kita harus mengacu pada aturan yang di tetapkan. Kita punya pimpinan tertinggi. Dana bumdes ini harus di kelolah dengan baik agar bisa terus di kembangkan,” terangnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini