Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Kendari Belum Maksimal

159
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rachman
Siti Nurhan Rachman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Kendari dinilai tidak masimal untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. Ini disebabkan masih banyak parkir tepi jalan yang dikelola oleh pihak yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Kendari sebagai instansi teknis yang menangani hal tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rachman
Siti Nurhan Rachman

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rachman mengatakan, persoalan parkir tepi jalan ini harus segera mungkin disikapi Pemerintah Kota Kendari. Sebab jika terkelola dengan baik parkir tepi jalan ini akan bisa dijadikan sumber PAD bagi Kota Kendari.

“Sejauh ini memang belum terkelola dengan baik. Jadi kami harapkan persoalan ini bisa ditangani secara serius oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari. Sebab jika tidak disikapi dengan serius tidak menutup kemungkinan ke depannya akan menimbulkan permasalahan baru,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

Politisi asal Partai Amanat Nasional ini menilai, khusus untuk parkir tepi jalan harus memiliki dasar atau payung hukum yang jelas seperti peraturan daerah. Sebab, dengan adanya peraturan daerah akan bisa terkelola dengan baik dan berdampak positif dalam peningkatan jumlah PAD.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Kendari Agus Sutarto mengungkapkan, persoalan parkir tepi jalan ini memang belum bisa dikelola secara maksimal. Tetapi pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti wilayah-wilayah mana saja yang parkir tepi jalan belum terkola dengan maksimal.

Ini dilakukan karena parkir tepi jalan di Kota Kendari saat ini cukup banyak dan memiliki potensi untuk dijadikan sumber PAD. Untuk itu dirinya sangat sepakat jika ada peraturan daerah yang mengatur terkait parkir tepi jalan ini.

“Kalau nantinya akan dibuatkan peraturan daerah akan parkir tepi jalan ini, kami berharap akan ada regulasi yang menyatakan, lokasi mana saja yang masuk kategori parkir tepi jalan dan pihak mana saja yang berhak memungut pajak parkirnya,” ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini