Pengelolaan Tracking Mangrove Lahundape Dinilai Sarat Pungli, Ini Penjelasan Nahwa Umar

77
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terhitung mulai Senin (6/2/2017) hari ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari sudah menarik personilnya dari lokasi tracking mangrove Lahundape. Penarikan ini dilakukan karena instansi ini dituding telah melakukan pungli dalam mengelola lokasi tersebut.

Berita Terkait : Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Dinilai Sarat Pungli

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari Nahwa Umar mengatakan, pihaknya tidak mungkin mau mengelola tracking mangrove Lahundape jika bukan permintaan dari Satker PPK Kementerian PUPR.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar

“Saya sudah dua kali turun ke tempat tracking mangrove untuk mengecek, tapi saya liat sudah dua hari dikelola dari hari Kamis dan Jumat. Dan ternyata hari Jumat itu sudah mulai ribut tentang retribusi dan hari ini saya tarik semua dan kembalikan,” kata Nahwa Umar saat ditemui usai mengikuti rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Senin (6/2/2017).

Nahwa menegaskan tidak ada pungli di tracking mangrove Lahundape karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Badan Pengelola Pajak, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perda yang namanya retribusi. Pihaknya pun menyiapkan karcis yang disiapkan Pemkot sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Berita Terkait : Ombudsman Sultra: Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Masuk Kategori Pungli

“Itu bukan pungli, kecuali tidak ada karcis baru bisa dikatakan ada pungli, itu kan ada karcis dan uangnya masuk di kas daerah selama dua hari itu,” tegas Nahwa.

Untuk itu pihaknya sudah mengembalikan kepengurusan tracking mangrove itu kepada Satker PPK Kementerian PUPR. Disebutkan juga, sesuai keterangan satker dikelola dulu sambil menunggu proses penyerahannya di Kementrian, tetapi pihak provinsi sekarang ingin juga mengelola tempat itu. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini