Pengenaan Biaya Bagasi Lion Air Efektif 22 Januari 2019

281
Wow, Lion Air Group Tambah 10 Rute Baru Penerbangan Domestik
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Biaya tarif bagasi maskapai penerbangan Lion Air Group akan efektif berlaku pada tanggal 22 Januari 2019 mendatang. Sebelumnya, aturan ini bakal berlaku sejak tanggal 8 Januari sesuai surat edaran dari pihak Lion Air.

Dikutip dari detik.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperbolehkan Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Namun, pengenaan biaya itu bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu atau hingga 22 Januari 2019.

“Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif,” kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

General Manager (GM) Lion Air Kendari Hendra DJ mengatakan, pengenaan biaya bagasi belum berlaku tanggal 8 Januari 2019, pasalnya saat ini sesuai arahan Menhub masih dalam tahap sosialisasi.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Belum masih tahap sosialisasi,” kata Hendra melalui sambungan WhatsApp Mesengger, Rabu (9/1/2019).

Budi menjelaskan, dalam waktu dua minggu ke depan diharapkan pihak Lion Air Grup bisa mensosialisasikan kepada para penumpangnya terkait dengan pengubahan kebijakan bagasi. Sehingga, dari awal berlaku tanggal 8 Januari, menjadi efektif tanggal 22 Januari 2019 nanti.

(Baca Juga : Mulai 8 Januari 2019, Bagasi Lion Air Tidak Gratis)

“Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar,” ujar dia.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskapai.

“Dengan ini bisa diprediksi orang begitu datang langsung bisa jalan. Jadi kalau dia bawa barang, sudah bayar sudah punya satu kupon dan barang itu bisa self assesment. Jadi itu diharapkan OTP terjaga,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Sesuai ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Di mana dalam aturan tersebut disampaikan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Adapun, maskapai yang bisa menerapkan kebijakan tersebut termasuk dalam kelompok pelayanan standar minimum (no frill) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah (LCC). (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini