Penggunaan Dana Desa di Laimeo Diduga Tak Sesuai Juknis

80
dana_desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Alokasi dana desa yang dari pemerintah pusat, pelaksanaannya baru memakan waktu beberapa bulan. Namun, realisasi di lapangan yang dikelolah langsung oleh para kepala desa (Kades) serta nilainya cukup fantastis sudah tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juknis).

Ilustrasi
Ilustrasi

Dana yang berasal melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Transmigrasi) tersebut, sistem pengelolaannya di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga sebagian besar menyalahi aturan. Salah satunya yang terjadi di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa.

Jika merujuk pada Permendes nomor 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2015, Kades Laimeo Nurlia R dalam mengelola anggaran tersebut dianggap menyalahi prosedur.

Salah satu warga Desa Laimeo berinisial Ar pada awak Zonasultra.Com menuturkan, salah satu dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Laimeo adalah dalam pengadaan ternak sapi.

Dikatakannya, pengadaan ternak sapi oleh kades dalam permendes tersebut dalam Pasal 9 huruf H berbunyi pengembangan ternak secara kolektif. Namun, yang dilakukan oleh kades adalah pengadaan ternak sapi.

“Itu ternak sapi harusnya 14 ekor tapi yang ada hanya 8 ekor saja. Yang jadi soal itu, sudah pencairan 20 persen dana desa belum ada 6 ekor sapi sisanya. Kan totalnya semua 7 pasang,” kata Ar, Rabu (2/12/2015).

Ditambahkannya, semestinya pelaksanaan dana tersebut harus lebih memprioritaskan masyarakat setempat,  serta sistem pengelolaannya harus transparan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
Namun, lebih jauh dirinya mengatakan realita yang terjadi segala pengelolaan dana tersebut kadesnya seakan sembunyi-sembunyi, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Sebagai warga Desa Laimeo Ar juga telah berkonsultasi ke pihak Bawasda Kabupaten Konut terkait penggunaan dana desa tersebut. Jawaban yang diterimanya adalah dana desa APBN tidak diperbolehkan membelanjakan pengadaan ternak sapi.

 

Penulis: Murtaidin

Editor: Nursadah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini