Pengobatan Gratis Nirna Lachmuddin di Konsel Juga Diduga Langgar Aturan

249
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK
Awaluddin

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Nirna Lachmuddin melanggar aturan pemilu saat menggelar pengobatan gratis di Desa Lamoen, Kecamatan Angata pada 2 Februari 2019.

Bawaslu di daerah itu menduga kegiatan pengobatan gratis itu berbau kampanye, mengingat status Nirna sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari PDIP.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, saat ditemui media mengatakan, dalam kegiatan tersebut terpampang spanduk berisi foto caleg yang bersangkutan, nomor urut, juga nomor dan gambar partai politik.

(Baca Juga : Nirna Lachmuddin Diduga Langgar Aturan Lewat Pengobatan Gratis)

Bawaslu menduga terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 523 ayat 1 Juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j, berkaitan dengan larangan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.

Dikatakan Awal, Bawaslu Konsel saat ini tengah melakukan penulusuran dan investigasi lebih dalam untuk memenuhi unsur peristiwa dugaan melanggar hukum ini.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

“Kemarin kita telah registrasi dugaan perkara ini dan dilakukan pembahasan pertama dalam Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya, kita akan melakukan klarifikasi dan pengkajian selama 7 hari. Setelah pleno kita akan sampaikan bagaimana hasilnya,” terangnya di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2019).

Dijelaskan Awal, pengobatan gratis tersebut tidak termasuk dalam frasa kegiatan lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018.

(Baca Juga : Anggota Bawaslu Konawe Bakal Disomasi Tim Pengacara Nirna Lachmuddin)

Menurut Awal, pengobatan gratis tak disebutkan secara tertulis, ditegaskan melalui Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 yang di luar dari kegiatan metode kampanye, tatap muka, terbatas penyebaran bahan kampanye alat peraga kampanye dan kegiatan lain.

Kegiatan lain terang Awal, meliputi kebudayaan, olahraga, dan sosial. Sedangkan dalam kegiatan sosial hanya meliputi bazar, donor darah, dan hari ulang tahun. Tidak disebutkan pengabotan gratis. Ditegaskan di Perbawaslu bahwa selain kegiatan yang disebutkan dalam kegiatan lainnya merupakan pelanggaran kampanye.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Sementara Ketua Tim Pemenangan Nirna Lachmuddin, Ishak Ismail mengaku bingung dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, kegiatan pengobatan gratis itu sudah dua hari selesai dilaksanakan dan baru ada temuan.

Menurut Ishak, jika dianggap pelanggaran, pada saat kegiatan berlangsung harusnya dihentikan oleh Satpol PP, namun ini terkesan ada pembiaran.

“Harusnya kalau pencegahan pada saat dilaksanakan kegiatan mereka hentikan melalui Satpol PP, tapi ini dibiarkan. Lagian bukan ibu (Nirna) yang laksanakan, tapi komunitas sahabat Nirna. Ibu cuma sebagai undangan,” terang Ishak saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya, pengobatan gratis Nirna Lachmuddin di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe juga disoroti oleh Bawaslu Konawe. Nirna diduga melanggar aturan pemilu.

Menanggapi hal ini Ishak tak banyak berkomentar. “Sabar, tabah, tidak semua perbuatan yang baik dianggap baik sama orang sirik,” kata Ishak singkat. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo/Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini