Pengunduran Diri Anggota DPRD Sultra yang Maju Pilkada, Diproses Setelah 24 Agustus

58

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memproses pengunduran diri anggota dewan yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada),  setelah penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah 24 Agustus 2015. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya anggota dewan yang tidak ditetapkan sebagai paslon.

Kepala bagian (Kabag) Persidangan Humas dan Protokoler sekretariat DPRD Sultra Robert Piter Raru mengatakan, setelah tanggal 24 ini pihaknya akan menyurat ke partai politik (Parpol) pengusung anggota dewan ini, untuk segera memproses usul pengunduran diri tersebut. Sebagaimana yang diatur Dalam Undang Undang (UU) 23 tahun 2014 maupun PP nomor 16 dinyatakan bahwa bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri diusulkan oleh parpol yang bersangkutan. Setelah dari parpol maka Sekretariat DPRD menyurat ke kementrian dalam negeri (Kemendagri) melalui gubernur untuk diproses pemberhentian definitif.

“Boleh sekalian dengan pengganti antar waktunya (PAW), tapi waktunya agak panjang karena  kita harus berurusan dulu dengan KPU terkait siapa yang jadi PAW,” kata Robert di ruangannya, Kamis (13/8/2015).

Untuk mengatasi waktu pengunduran diri yang terbatas yakni 60 hari setelah penetapan paslon maka proses PAW dipisahkan sehingga lebih cepat. Tapi kata Robert, kalau parpol mengusulkan sekalian dengan calon PAW maka tetap akan diproses.

“Kalau pemberhentiannya saja bisa 30 hari, tapi kalau dengan PAWnya maka lebih dari itu, kalau saran kami lebih baik pemberhentiannya saja dulu,” ujarnya

Adapun anggota DPRD Sultra yang telah mengajukan pengunduran diri yaitu La Pili yang maju sebagai bakal calon (Balon) Wakil Bupati Muna. Kemudian Surunuddin Dangga dan Muhammad Endang yang sama-sama maju sebagai Balon Bupati Konawe Selatan, serta Wahyu Ade Pratama yang akan bertarung di Pilkada Kolaka Timur.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini