Pengusaha TV Kabel Di Butur Banyak Belum Memiliki Izin Penyiaran

106
Pengusaha TV Kabel Di Butur Banyak Belum Memiliki Izin Penyiaran
KPID SULTRA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sosialisasi tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran di Aula Dinas Perhubungan dan Komunikasi Butur Kamis (1/9/2016). (Darmawan/ZONASULTRA.COM)
Pengusaha TV Kabel Di Butur Banyak Belum Memiliki Izin Penyiaran
KPID SULTRA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sosialisasi tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran di Aula Dinas Perhubungan dan Komunikasi Butur Kamis (1/9/2016). (Darmawan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi tahapan proses penyiaran di Buton Utara(Butur).

Acara tersebut dilangsungkan di aula Dinas Perhubungan dan komunikasi Butur, Kamis (1/9/2016).

Asisten II Darwin Kunu dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi. Acara tersebut dimaksudkan  untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha di bidang penyiaran untuk memahami aturan penyiaran baik itu televisi kabel, radio. Mengingat sejauh ini di Butur belum ada satupun yang belum memiliki izin penyiaran.

“Langkah-langkah yang harus di lakukan sehingga semuanya mempunyai izin, sehingga kita kerja sesui prosedur dan di buatkan regulasi Perdanya untuk sumber pendapatan daerah,”terangnya.

Ketua KPID Sultra Fendi Abdullah Hairin dalam Persentasenya menjelaskan bahwa,KPID Sultra memprogramkan tata cara proses dan persyaratannya perizinan dan penyiaran.

Sosialisasi ini akan di selenggarakan di lima Kabupaten/Kota yakni Buton Selatan, Kolaka Utara, Kolaka Timur, kemudian Kabupaten Konawe Utara.

Pada pelaksanaan kegiatan ini menurut Fendi untuk memberikan pemahaman kepada pengelola lembaga penyiaran agar megetahui  proses untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

“Tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran di mana menjelaskan bahwa,sebelum menyelenggarakan penyiaran,lembaga penyiaran itu harus memiliki atau wajib izin,”ujarnya.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama pemerintah daerah melalui dinas perhubungan dan Komunikasi Buton Utara (Butur),Komunikasi dan informatika Sultra,dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaksanakan di Aula kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi Butur Selasa (30/8/2016),dihadiri Asisten II,Dinas komunikasi dan informatika Sultra. (C)

 

Reporter: Darmawan
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini