Penjara 10 Tahun Menanti Para Pemegang Ijazah Palsu

15

ZONASULTRA.COM, KUPANG – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan Nasir kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti dialog interaktif dengan tema membangun sinergitas antara akademisi dan pemerintah untuk mendukung program nawacita di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/6/2015).
“Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2015).
Disinggung soal penggunaan gelar Doktor palsu oleh Rektor Universitas PGRI Kupang, Semuel Haning, Menteri Nasir mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diterapkan.
“Untuk rektor PGRI, kami belum bisa memutuskan seperti apa untuk urusan hukumnya. Karena kami juga belum dapat informasi yang pasti soal siapa rektor definitifnya,” kata Nasir.
Nasir melakukan kunjungan ke Kupang untuk dialog dengan para dosen dan mahasiswa Undana Kupang. Dalam diskusi itu, Nasir mengharapkan dapat meriset pengembangan sapi dan pertanian di NTT. Potensi sapi dan pertanian di NTT kata Nasir, dapat terus dikembangkan sehingga NTT bisa menjadi provinsi ternak dan menyukseskan swasembada pangan. (***/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini