ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan penjual minuman keras (Miras) atau Minuma Beralkohol (MB) tidak boleh berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini sudah disampaikan kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayah ibukota Sulawesi Tenggara ini.
Ia juga memiastikan, bagi pengusaha THM yang ingin membuat izin MB baru, harus melihat lokasinya terlebih dahulu. Sebab sejak 2015 lalu, para penjual miras itu tidak ada lagi yang letaknya berdekatan dengan sekolah ataupun rumah ibadah/
“Untuk persoalan jarak ini tertuang dalam Pasal 6 dimana pemberian izin bagi pedagang MB dengan sekolah atau tempat ibadah tergantung dari jenis golongan MB. Saya contohkan untuk golongan A jaraknya paling dekat 100 meter,” kata Ida Rianti di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).
Sedangkan untuk MB golongan B terang Ida Rianti, jaraknya paling dekat 120 meter. Adapun untuk golongan C jaraknya dengan tempat ibadah maupun sekolah paling dekat 150 meter.
Dia juga menegaskan, agar semua pejual MB yang ada di kota Kendari harus mematuhi aturan itu.
Selain itu terangnya, penjaul MB juga harus mendapatkan persetujuan dari tetangga tempat usahanya. Ini diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya komplain dari pihak tetangga yang berada disekitar penjual MB.
“Kami inginkan agar seluruh penjual MB yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izin sebab kami tidak akan tanggung-tanggung memberikan sangsi tegas jika tidak mematuhi hal ini, “ujarnya. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban