Penuhi Persyaratan, Endang Kembali Datangi KPU Konsel

45

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh. Endang, Senin (27/7/2015) kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk melakukan pendaftaran sebagai bakal calon (balon) bupati. Sehari sebelumnya, Minggu (26/7/2015) Endang bersama Nurfa Thalib telah melakukan pendaftaran, namun ditolak oleh KPU setempat karena adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat sebagai salah satu partai pengusung pasangan ini. (Baca: Pendaftaran Endang Ditolak KPU Konsel, Ini Sebabnya)

Endang yang mendatangi KPU Konsel sekitar pukul 11.00 Wita itu mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti apa yang menjadi aturan KPU sebagai pihak penyelenggara pilkada. Dikatakan, dikembalikannya berkas pendaftaran dirinya lantaran terdapat perbedaan dengan pihak KPU Konsel dimana SK yang diunduh melalui website KPU RI, Partai Demokrat diketuai oleh Ismiati Iskandar dan sekretaris Muh. Adam sementra versi DPD partai itu diketuai Ismiati Iskandar dan sekretaris Yusman.

“Perbedaannnya di sekretaris saja, ada keterlambatan update dari DPC saya kepada KPU. Itu kita serahkan saja kepada KPU dan ini yang diperbaiki,” kata Endang saat ditemui di kantor KPU Konsel usai menyerahkan berkas perbaikan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel Jabal Nur mengatakan, saat melakukan pendaftaran pihak Endang belum melengkapi syarat yang memang sangat substasnsial. Oleh karena itu, hari ini Endang kembali lagi untuk memasukkan berkas yang kurang tersebut.

“Ada hal substansi yang belum dilakukan, jadi hari ini kembali harus hadir untuk memasukkan berkas yang kurang itu. Kami juga akan lakukan verifikasi selama tujuh hari. Jadi, sudah ada beberapa kelengkapan yang sebagian telah dipenuhi dan kami masih berikan waktu verifikasi sampai 3 Agustus 2015 mendatang,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini