Penuhi Syarat, KPU Lanjutkan Verifikasi Paslon RAG-Muhlis

47

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memverifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan Rusmin Abdul Gani (RAG)-Muhlis. Dari 28.018 dukungan yang diserahkan, kini tersisa 26.180 jiwa yang tersebar diseluruh wilayah kabupaten ini. Sementara 1.900 lebih dukungan tak memenuhi syarat.

“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi dukungan Paslon RAG dan Muhlis yang diserahkan ke KPU, yang tersebar di 22 kecamatan se kabupaten Konsel telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan verifikasi faktual,” kata Ketua Divisi Tekhnis KPU Konsel, Sutamin Rembasa, Kamis (18/6/2015).

Dalam verifikasi administrasi tersebut, lanjut Sutamin, belum ditemukan dukungan ganda karena hingga akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri. 

Dalam verifikasi administrasi, pihaknya menemukan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya telah habis. Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor.302/KPI/VI/2015 akan terus dilanjutkan pada verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 23 Juni 2015 guna mempertanyakan langsung pada pemiliknya soal dukungan tersebut.

“Kalau indentitas pendukungnya telah habis masa berlakunya, secara administrasi telah memenuhi syarat yang selanjutnya ditindaklanjuti keverifikasi faktual, jika mendukung maka telah memenuhi syarat dan apabila tidak, berarti tidak memenuhi syarat,” terangnya kepada Zonasultra.com.

Sutamin menambahkan, untuk hasil verifikasi faktual pihaknya akan melakukan pleno KPU Kabupaten pada tanggal 19 Juli 2015. Setelah itu dilakukan kembali perbaikan oleh Paslon perseorangan jika terdapat dukungan yang tidak memenuhi syarat dukungan.

Jika nantinya tidak memenuhi syarat dukungan 25.770 maka KPU akan mengembalikan dan dilakukan perbaikan oleh Paslon dengan batas waktu sampai pleno KPU Kabupaten Konsel pada tanggal 21 Agustus 2015.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini