Penyandang Disabilitas Dapat Perlakuan Khusus Saat Mencoblos di TPS

93
etua KPUD Konawe Sarmadan
Sarmadan

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berusaha mendorong para penyandang cacat atau disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), mereka berhak mendapatkan perlakuan khusus.

etua KPUD Konawe Sarmadan
Sarmadan

Ketua KPUD Konawe Sarmadan menjelaskan, KPU sudah memberikan peraturan yang cukup akomodatif bagi para penyandang disabilitas dalam pemungutan suara. Dalam peraturan itu menyebutkan penyandang disabilitas diberikan kemudahan dalam memberikan suaranya. Serta adanya jaminan pemilih penyandang disabilitas bisa memilih calon kepala daerah secara bebas dan rahasia. Bahkan mereka bisa didahulukan memilih dibanding pemilih yang lain.

“Dalam peraturan KPU dijelaskan pemilih disabilitas boleh menentukan pendamping untuk membantu proses pemungutan suara baik itu sanak saudaranya atau menujuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan bantuan. Kami telah melakukan sosialisasi pada masyarakat yang tergolong cacat fisik yang memang memiliki hak untuk menyalurukan suaranya. Dan saat pencoblosan nanti mereka memerlukan jasa penuntun. Sehingga mereka, termasuk pendampingnya nanti tidak awam saat di TPS,” jelas Sarmadan, Kamis (10/5/2017)

Dikatakan Sarmadan, disabilitas merupakan masyarakat yang dimarginalkan di lingkungannya. Tapi karena memiliki hak suara dan berkebutuhan khusus sehingga mendapatkan perlakuan khusus. Kemudian di bilik TPS nanti bisa didampingi, dan tidak perlu melalui proses antrian saat di TPS nanti.

“Mereka akan mendapatkan perlakukan khusus, seperti tidak perlu melakukan antri untuk menunggu giliran pencoblosan, sebagaimana dengan pemilih normal. Para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memberikan kelonggaran. Tetapi menyampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat, bahwa ada saudara kita yang harus didahulukan,” terangnya

Menurut Sarmadan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah pemilih penyandang disabilitas di Konawe karena tidak mudah mengumpulkan informasi para penyadang disabilitas yang masuk kategori pemilih. Namun, untuk memastikannya pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Juga terhadap desa/kelurahan, supaya pada saat validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti harus bisa terakomodir. Dan menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak nanti. (B)

 

Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini