Penyidik Baharkam Mabes Polri Lidik Kasus Ilegal Loging Butur Hingga ke Lombok

112
Penyidik Baharkam Mabes Polri Lidik Kasus Ilegal Loging Butur Hingga ke Lombok
Ilustrasi
Penyidik Baharkam Mabes Polri Lidik Kasus Ilegal Loging Butur Hingga ke Lombok
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Tim penyidik Direktorat Pol Air Baharkam Mabes Polri tengah mendalami kasus penangkapan kayu seludupan sebanyak 130 kubik yang berasala dari Kabupaten Buton Utara (Butur) tujuan Lombok.

Pihak Baharkam Mabes Polri pun tidak akan main-main terkait kasus illegal loging ini. Hal itu dibuktikan dengan datangnya tim penyidik dari Mabes Polri ini menyambangi Dit Pol Air Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), guna pengamanan barang bukti sementara oleh pihak Dirt pol air Polda Sultra, Selasa (23/2/206).

Ketua Tim Penyidik Gakum Mabes Polri, AKP Suharsono saat ditemui mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara didukung oleh barang bukti yang diamankan dan undang-undang pelayaran, pihaknya sudah menetapkan tersangka yakni nahkoda kapal KLM Titipan Illahi GT Nomor 224/00X, atas nama Jamaludin.

“Tersangka sudah ada yakni nahkoda, dan untuk sementara tersangka ini akan dititip di rutan Kendari. Sedangkan barang bukti berupa kayu dan kapal, kita akan amankan sementara kepada kepolisian sini yakni Dirt Pol Air Polda Sultra,” ujar Suharso.

Ditetapkannnya nahkoda kapal sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengkajian dan pendalaman dari undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Nahokda kapal terbukti melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo psl 12 huruf e.

Menurut penyidik, Nahkoda kapal ini telah terbukti melakukakan dengan sengaja memuat dan membongkar mengeluarkan, mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Nahkoda ini memuat kayu jenis kayu rimba tanpa dilengkapi dengan dokumen, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Bukan hanya sampai disitu kata Harsono, dalam kasus ini ada kemungkinan tersangka lain selain nahkoda. Jika nantinya berdasarkan barang bukti memenuhi, namun untuk proses hukum selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya lidik kembali termasuk ada sala satu tim yang akan diutus di Lombok NTB untuk pemeriksaan.

“Kapal ini dari lombok ya, jadi setelah tim turun di Butur itu, kami juga akan berangkat ke Lombok mencari tau itu yang punya kapal. Siapa sebenarnya yang punya?. Kami dari mabes polri tidak mandet dan tak ada kompromi, harus ada yang kita bawah sampai di mabes polri,” katanya.

 

Penulis : Randi

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini