Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Jeti Morosi ke JPU

153
ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka kasus tindak pidana pelayaran pembangunan Jetty (dermaga khusus) di Morosi, Konawe, milik PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejati) Kendari.

Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Jeti Morosi ke JPU
Ilustrasi

Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Direktur PT VDNI Zhu Mindong alias Andrew serta Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti ke Jaksa Penuntut Umum (JUP) Kejari.

“Iya sudah masuk tahap P19, sudah di limpahkan tapi dikembalikan lagi ke kita. Karena masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, nanti setelah berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU baru kita serahkan lagi ke JPU Kejari untuk P21 nya” tuturnya, Senin (28/3/2016).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum melakukan penahan terhadap keduanya. Alasannya, karena masa hukuman keduanya di bawah lima tahun atau hanya dijatuhi ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu untuk Kedua tersangka dijerat Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 dengan ancaman penjara selama dua tahun dan denda Rp.300 juta.

 

Penulis : Randi
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini