Penyidikan SPPD Fiktif Butur, Empat SKPD Kembalikan Kerugian Negara

432
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur) tahun 2012-2014 lalu masih terus berproses di Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski sudah dalam tahap penyidikan, namun kasus ini belum juga memiliki tersangka sama sekali.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus membenarkan informasi tersebut. Kata dia, proses penyidikan kasus ini memang belum dihentikan, meski sudah lama berproses di Polda dan belum ada tersangka karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi
Kompol Agus Mulyadi

“Kalau kasus korupsi memang lama prosesnya. Kita tunggu saja hasil kerja penyidik,” ujar Agus di Kendari, Kamis (6/9/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berdasarkan data Subdit III Tipikor, sudah ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengembalikan kerugian Negara akibat kasus ini ke kas daerah. Pengembalian kerugian Negara itu dilakukan setelah ada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keempat instansi adalah, Sekretariat DPRD Butur sebesar Rp.93 juta, Dinas Kesehatan Butur Rp.12 juta, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur Rp.4,7 juta serta Dinas Pertanian Perikanan dan Perkebunan Butur sebesar Rp.3 juta.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Meski sudah dikembalikan, namun proses penyidikan kasus ini tidak dihentikan karena masih ada instansi lainnya yang juga diduga terlibat.

Total sudah belasan orang yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni para bendahara masing-masing instansi, kepala dinas, dan saksi-saksi lainnya. Ridwan Zakaria yang kini sudah tidak lagi menjabat bupati Butur juga sudah diperiksa.

Dokumen Laporan Polisi (LP) kasus itu dibuat tahun 2015 yang menjadi awal penyelidikan dan penyidikan Polda. Itu artinya sudah 3 tahun kasus itu berproses di Polda. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini