Penyusunan OPD Sultra Ditargetkan Rampung Minggu Ini

74
Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini terus bekerja maraton menggodok susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum memasuki tahun anggaran 2017.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, mulai Rabu hari ini hingga Minggu (27/11/2016) mendatang pihaknya melakukan penyusunan kedudukan struktur, susunan organisasi, tugas, fungsi serta tata cara kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana penyusunan masing-masing SKPD akan dibuat dan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

“Sudah ada jadwal setiap harinya kita melibatkan 8 SKPD dari pagi sampai sore untuk menyusun semua, dan Insya Allah Minggu semuanya telah rampung,” ungkap Syahruddin dihubungi Zonasultra.com via jaringan telpon seluler, Rabu (23/11/2016).

Dikatakannya, pada Selasa, 22 November kemarin, pihaknya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan perda kelembagaan, pihaknya juga telah membuat surat usulan untuk meminta persetujuan penetapan nomor perda kelembagaan yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam yang kemudian dikirim kembali ke Kemendagri dalam rangka penyusunan organisasi perangkat daerah.

Ditargetkan satu sampai dua hari surat tersebut telah terkirim dan paling lambat tujuh hari penetapan nomor perda sudah ada.

Sambil menunggu surat balasan untuk penetapan nomor perda tersebut, lanjut mantan Kabag Protokoler Provinsi Sultra ini, maka pihaknya mulai menggodok susunan organisasi perangkat daerah yang ditargetkan akan rampung pada Minggu nanti.

Selanjutnya, setelah mendapatkan nomor perda tadi, maka Pemprov Sultra sebelum menetapkan susunan organisasi perangkat daerah sebagai pergub, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali ke Kemendagri. Jika konsultasi telah dilakukan sepenuhnya maka selesailah penyusunan tugas pokok dan fungsi tata kelembagaan baru.

Namun, perlu diketahui perda kelembagaan yang akan ditetapkan nanti hanyalah rumah besar yang mengatur kelembagaan baru, sedangakan pergub merupakan pedoman yang menjadi acuan bagi OPD (SKPD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, saat ini penetapan nomor perda kelembagaan masih dalam proses di Kemendagri untuk mendapatkan nomor perda sedangkan untuk penetapan pergub OPD sementara dalam proses penyusunan struktur, tugas dan tata kerja oleh pemerintah daerah Sultra.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dari Kemendagri pemerintah provinsi Sultra pada tahun 2017 akan memiliki 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari 26 dinas, 9 badan dan 9 biro termasuk badan penghubung.

“Jumlahnya ini turun, dibanding sebelumnya dan yang berkurang dinas, seperti RSUD Bahteramas dan RS Jiwa merupakan UPTD Kesehaatan berbentuk BLUD, dan tidak masuk lagi dalam SKPD,” ungkap Syahruddin. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini