Per 1 Juli 2016, Denda Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Dihapus

59
SOSIALISASI PERPRES- Diah Eka Rini Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari saat memberikan materi sosialisasi Perpres No. 19 dan 28 tahun 2016 di hadapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja Se- Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/4/2016) di Restaurant Fajar Kendari. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan masyarakat untuk proaktif dalam keikut sertaan di BPJS Kesehatan. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Dia Eka Rini mengatakan, mulai 1 Juli 2016 mendatang, ketentuan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan peserta BPJS akan dihapuskan. Penghapusan denda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 dan 28 tahun 2016.

Menurut Dia Eka Rini, sebelum adanya Perpres tersebut setiap peserta BPJS kesehatan akan dikenakan denda iuran sebesar 2 persen per bulan jika terjadi tunggakan.

“Tapi per 1 Juli nanti denda iuran akan dihapus,” kata Dia ditemui usai menggelar sosialisasi Pepres nomor 19 dan 28 tahun 2016 kepada LSM dan Serikat Pekerja se-Sultra di Restaurant Fajar Kendari, Jumat (3/6/2016).

Dengan berlakunya Perpres tersebut, kata Dia, bukan berarti setiap peserta BPJS bisa seenaknya melakukan penunggakan pembayaran iuran. Pasalnya, meski denda iuran bulanan sebesar 2 persen dihapuskan, namun apabila dikemudian hari peserta BPJS menunggak dan terlambat membayar iuaran pada bulan berikutnya sebelum tanggal 10, maka kartu BPJS kesehatan secara otomatis akan nonaktif atau tidak dapat lagi digunakan.

Untuk melakukan pengaktifan kembali kartu, peserta BPJS harus melakukan pengurusan serta membayar seluruh tunggakan iuran bulanan ke BPJS. Dan apabila jika sebelum 45 hari setelah melakukan pembayaran tunggakan salah satu anggota keluarga peserta jatuh sakit dan dirawat inap, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari seluruh total biaya pelayanan yang diterima peserta.

“Misal BPJS kesehatan membayar Rp 3 juta ke rumah sakit maka 2,5 persen dari Rp 3 juta akan menjadi denda yang harus dibayar oleh peserta ke BPJS,” ungkapnya. (B)

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor  : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini