Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2014

243

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 18 TAHUN 2014

TENTANG ETIKA BERBUSANA

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


Berbusana merupakan salah satu wujud keberadaban manusia. Oleh karena itu, berbusana sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis untuk melindungi tubuh dari panas, dingin, bahkan serangan binatang, akan tetapi terkait dengan adat istiadat, pandangan hidup, peristiwa, kedudukan atau status dan juga identitas. Pakaian merupakan salah satu penampilan lahiriah yang paling jelas dimana penduduk dibedakan dengan yang lain dan sebaliknya menyamakan dengan kelompok lainnya.

Pakaian atau busana adalah konsep dari penanda dan makna atas identitas sebuah diri, atau dapat dinyatakan  sebagai harkat dan martabat status dalam lingkup sosial dan pergaulan. Dengan kata lain, pakaian atau busana mencitrakan sesuatu dan nilai dibaliknya.
Apapun wujudnya, pakaian mempresentasikan sebuah nilai dan pemaknaan yang hakiki tentang budaya suatu komunitas.

Dengan demikian, busana yang ketat, terbuka atau fulgar tentulah tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kota Kendari yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya atau adat istiadat dan sesuai dengan nilai religius,  bahkan secara sosial dapat memicu tindak pidana pelecehan seksual.

Berangkat dari konsep tersebut, DPRD Kota Kendari kemudian mengajukan Raperda Inisiatif, yang kemudian bersama – sama dengan Pemerintah Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor … Tahun 2014 tentang Etika Berbusana. Perda ini dimaksudkan untuk memberikan patokan norma berbusana dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Kota Kendari sebagai peradaban yang berakar pada nilai-nilai budaya atau adat istiadat yang sesuai dengan nilai-nilai religius yang dianut serta dipelihara oleh masyarakat Kota Kendari.

Sedangkan tujuan pengaturan etika berbusana adalah :
a. Membiasakan masyarakat Kota Kendari untuk berbusana dengan baik dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
b. Membentuk masyarakat Kota Kendari yang tertib dan rapi dalam berbusana, sebagai identitas Kota Kendari sebagai Kota Bertakwa; dan
c. Membentuk sikap dan kepribadian yang baik dan berakhlak mulia bagi masyarakat Kota Kendari.

Adapun kriteria busana yang baik adalah pakaian yang menutupi anggota tubuh tertentu sehingga tidak nampak, tidak tembus pandang (tidak transparan), dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak  ketat).

Bagi laki-laki, diwajibkan memakai celana panjang / pendek yang menutup lutut serta baju lengan panjang/pendek. Sedangkan bagi perempuan memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki serta baju lengan pendek / panjang yang menutupi dada dan pinggul. Dengan demikian, anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan bagi laki – laki adalah dari pusat sampai ke lutut, sedangkan bagi perempuan adalah anggota tubuh dari atas dada sampai ke lutut.

Sedangkan pemberlakuan Perda ini diterapkan pada berbagai tempat antara lain :
a. Kantor Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Lembaga pendidikan formal dan non formal;
c. Acara resmi;
d. Ruang publik.

Terkhusus bagi masyarakat yang mengadakan hiburan / pesta di masyarakat, diwajibkan membuat pernyataan sanggup menampilkan suasana berbusana yang baik dalam penyelenggaraannya. Sedangkan pada acara resmi, anjuran mengenakan busana yang baik disampaikan di dalam undangan.

Adapun busana yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, budaya atau adat-istiadat diserahkan kepada ajaran masing-masing agama dan budaya atau adat-istiadat masing-masing. Demikian halnya dengan busana yang berkaitan dengan kegiatan olahraga tertentu dapat menggunakan busana yang sesuai dengan kegiatan olahraga dimaksud pada tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum terhadap penerapan Perda ini, maka setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Bagi Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kota Kendari akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota
b. Bagi peserta didik dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
c. Bagi instansi dan sekolah, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis
d. Bagi penyelenggara acara, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan, tertulis dan acaranya dapat dihentikan
e. Bagi masyarakat umum dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan dan / atau secara tertulis.

Adapun ruang lingkup berlakunya Peraturan Daerah ini hanya bagi masyarakat yang berdomisili dan atau bekerja dalam wilayah Kota Kendari. Bagi masyarakat dari daerah lain yang berkunjung atau bermukim tetap atau sementara dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini