Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015

156

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA
(SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI)


 

 

Udara bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, sehingga untuk mewujudkannya maka kualitas udara harus dijaga dan di pelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara. Namun demikian, pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Kendari ternyata berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sehingga perlu sedini mungkin dilakukan upaya pengendalian terhadap kualitas udara.

Berangkat dari kekhawatiran dan kondisi faktual tersebut, maka untuk memberikan arah dalam pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Adapun ruang lingkup pengaturan pengendalian pencemaran udara dalam Perda ini meliputi :

  1. perlindungan mutu udara;
  2. pengendalian pencemaran udara;
  3. pengawasan;
  4. pembiayaan;dan
  5. ganti rugi.

Perlindungan Mutu Udara

Perlindungan mutu udara ambien di Kota Kendari didasarkan pada :

  1. baku mutu udara ambient

ditetapkan berdasarkan pertimbangan status mutu udara ambien di Daerah serta baku mutu udara ambien nasional sebagai batas maksimum mutu udara ambien.

  1. status mutu udara ambient

ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah. Apabila hasil inventarisasi dan/atau penelitian menunjukkan status mutu udara ambien Kota Kendari berada di atas baku mutu udara ambien nasional, maka Walikota menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien sebagai udara tercemar, serta wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.

  1. baku mutu emisi dan ambang batas emisi gas buang

baku mutu emisi diterapkan terhadap sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang diterapkan terhadap kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama. Terhadap kendaraan bermotor ditetapkan dengan mempertimbangkan parameter dominan dan kritis, kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta teknologi yang ada.

  1. baku tingkat gangguan

diterapkan terhadap sumber tidak bergerak, yang terdiri atas :

  • baku tingkat kebisingan;
  • baku tingkat getaran;
  • baku tingkat kebauan; dan
  • baku tingkat gangguan lainnnya.

ditetapkan dengan mempertimbangakan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.

  1. ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek teknologi.

  1. Indeks Standar Pencemar Udara ( ISPU )

ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan dan nilai estetika.

Pengendalian Pencemaran Udara

Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Pencegahan pencemaran udara dilakukan melalui penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, maka setiap usaha dilarang membuang emisi gas buang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian pula halnya kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien, dibebankan kewajiban :

  1. memenuhi persyaratan mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izi
  2. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
  3. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
  4. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.

Sehubungan dengan kewajiban dan larangan tersebut, maka konsekuensi terhadap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan, di ”hukum” kewajiban melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.

Selanjutnya, dalam rangka menanggulangi terjadinya pencemaran udara, maka akan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan baik terhadap sumber tidak bergerak, sumber berherak maupun sumber gangguan.

Terhadap sumber tidak bergerak, maka akan dilakukan :

  1. pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan
  2. pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan; dan
  3. pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan serta

ketentuan persyaratan teknis.

Selanjutnya, terhadap sumber tidak bergerak, maka akan dilakukan :

  1. pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang
  2. pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama
  3. pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan
  4. pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan; dan
  5. pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar internasiona

Khusus kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Bagi Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe emisi, sedangkan bagi kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala.

Berikutnya, terhadap sumber gangguan, maka akan dilakukan :

  1. pengawasan terhadap penaatan baku tingkat ganggua
  2. pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya; dan
  3. pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan, wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan serta ketentuan persyaratan teknis.

Khusus kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan kebisingan, maka wajib memenuhi ambang batas kebisingan. Oleh karena itu, terhadap kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe kebisingan, sedangkan kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji kebisingan berkala.

Pengaturan berikutnya adalah mengenai Keadaan Darurat. Melalui Perda ini ditegaskan baha apabila hasil pemantauan menunjukkan ISPU mencapai nilai 300 µg/Nm³ (tiga ratus mili gram per mikron) atau lebih, berarti udara dalam kategori berbahaya, maka Walikota wajib menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara, melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pengawasaan

Dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Kota Kendari, maka Walikota menetapkan pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan yang membuang emisi dan/atau gangguan.

Adapun tugas pengawas dimaksud antara lain : a. pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e.mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi; f. memeriksa peralatan; g. memeriksa instalasi; h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.

Alam rangka mendukung tugas pengawasan dimaksud, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibebankan kewajiban :

  1. a. Mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya serta melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya
  2. Memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis;
  3. c. Memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas;
  4. Mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas; dan

Pembiayaan

Melalui Perda ini diatur pula bahwa segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dari sumber tidak bergerak yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Sedangkan pembiayaan terhadap pengujian tipe emisi dan kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dibebankan kepada perakit, pembuat, pengimpor kendaraan bermotor.

Ganti Rugi

Untuk melindungi kepentingan banyak orang dari pencemaran udara, maka Perda ini menegaskan bahwa setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya pemulihannya. Selain itu, apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.

Ketentuan Pidana

Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum, maka setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban, larangan dan perizinan dalam Perda ini, akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak  Rp. 50.000.000,00.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini