Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014

525

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


Keberadaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen telah merupakan permasalahan daerah, dimana cenderung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan serta bersinegri antara Pemerintah maupun non Pemerintah, agar mereka mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan amanat berbagai peraturan perundang – undangan, maka Pemerintah Kota Kendari mengajukan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.

Adapun sasaran dari Peraturan Daerah ini meliputi :

  1. Anak yang berada di jalanan yang berperilaku sebagai pengemis, pemulung dan pedagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan kelancaran lalu lintas termasuk anak yang beraktifitas atas nama organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) dan panti asuhan
  2. Pengamen yang melakukan aktifitas di jalan, berperilaku sebagai pengemis yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain, keamanan & kenyamanan lalu lintas
  3. Gelandangan, pengemis termasuk pengemis eks kusta, gelandangan psikotik dan penyandang cacat yang mengemis di jalanan
  4. Orang tua dan / atau keluarga anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen
  5. Keluarga pengemis eks kusta dan penyandang cacat
  6. Pelaku eksploitasi baik orang tuanya sendiri maupun orang lain yang dengan sengaja menyuruh orang lain, keluarga dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk turun ke jalan sebagai pengemis

Oleh karena itu, melalui Perda ini Pemerintah Daerah dibebankan kewajiban terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen yakni :

  1. Melakukan pembinaan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan.
  2. Memberikan pendidikan gratis sekurang – kurangnya sampai jenjang pendidikan menengah.
  3. Memberikan bantuan sosial atau kompensasi sesuai kemampuan keuangan daerah, khususnya kepada Pengemis eks kusta yang karena kondisi fisiknya tidak bisa bekerja.

Dalam mewujudkan tujuan dari Perda ini, maka diselenggarakan program yang terencana dan terorganisir, meliputi :

  1. Pembinaan pencegahan, meliputi : Pendataan, Pemantauan, Pengendalian dan Pengawasan, Sosialisasi serta Kampanye.
  2. Pembinaan lanjutan, dilakukan dengan cara : Pendekatan awal, Pengungkapan masalah, Pendampingan sosial dan Penjangkauan, Perlindungan, Penampungan sementara, Rujukan serta Pengendalian sewaktu – sewaktu.
  3. Rehabilitasi sosial, dilakukan dengan sistem panti
  4. Rehabilitasi sosial diluar panti (terhadap keluarga).

Pola pembinaan dilaksanakan dalam bentuk penguatan / pemberdayaan terhadap keluarga anak jalanan, keluarga gelandangan dan pengemis, keluarga pengamen dan keluarga eks kusta melalui kegiatan bimbingan dan pelatihan keterampilan secara terencana dan terarah. Kegiatan tersebut dilakukan oleh SKPD yang berwenang, dengan melibatkan lembaga sosial yang memiliki kegiatan usaha kesejahteraan sosial serta pendampingan oleh pekerja sosial professional dan pekerja sosial masyarakat yang telah mengikuti bimbingan dan pelatihan pendampingan.

Kegiatan pemberdayaan dilaksanakan melalui :

  1. Pelatihan kewirausahaan
  2. Pelatihan keterampilan berbasis rumah tangga
  3. Pembentukan dan pengembangan kelompok usaha bersama ( kube )
  4. Pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif ( uep )

Dalam menyelenggarakan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen, pemerintah daerah wajib menyiapkan sarana dan prasanana paling lambat tahun 2017, antara lain : panti sosial, rumah singgah, rumah perlindungan, pusat rehabilitasi sosial, pusat pendidikan dan pelatihan serta pusat kesejahteraan sosial.

Sehubungan dengan keberadaan Perda ini, maka masyarakat diharapkan dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembinaan anak Jalanan, gelandangan, pengemis, eks kusta, pengamen dan keluarganya dalam bentuk :

  1. memberikan bantuan pembinaan secara suka rela
  2. menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan mengemis di jalanan
  3. tidak membiasakan memberi uang atau barang kepada mereka yang beraktifitas di jalan umum serta mengemis di jalanan
  4. menyalurkan bantuan secara langsung kepada panti sosial resmi yang berbadan hukum

Oleh karena itu, dengan keberadaan Perda ini maka anak jalanan, pengemis, pengamen dan gelandangan dilarang melakukan kegiatan di jalanan dan sarana umum lainnya. Selain itu, setiap orang baik secara sendiri maupun berkelompok dilarang mengemis dengan mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan.

Jika anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dilakukan pembinaan dalam panti rehabilitasi sosial.

Selanjutnya, Perda ini juga menekankan pelarangan terhadap perbuatan mengeksploitasi anak jalanan dan gelandangan, termasuk mengeksploitasi pengemis dengan mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan maupun mengeksploitasi pengamen untuk mengamen di jalanan dan sarana umum lainnya. Jika perbuatan tersebut terbukti ditemukan di lapangan, maka kepada orang yang mengekploitasi akan dijerat dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini