Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

175

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA
(SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI)


Perkembangan penduduk di Kota Kendari dengan berbagai dinamikanya, dikhawatirkan dapat memberikan dampak beralihnya lahan pertanian ke sektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Kendari perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional

Berangkat dari fenomena tersebut, Pemerintah Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pengelolaan Sampah.

Adapun tujuan penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni : a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin. tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; i. mewujudkan revitalisasi pertanian.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, maka dalam Perda ini ditegaskan ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi : perencanaan; penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian; alih fungsi lahan; pengawasan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; serta peran serta masyarakat.

Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Melalui Perda ini, Pemerintah Daerah dibebankan kewajiban melakukan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan setelah adanya Penyusunan Usulan Perencanaan dari instansi terkait (berdasarkan inventarisasi, identifikasi dan penelitian serta telah disosialisasikan kepada masyarakat) dengan mengacu pada perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional.

Penetapan

Adapun penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan kriteria :

  1. memiliki potensi menghasilkan pangan pokok dan tingkat produksifitas pangan, dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat
  2. memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu
  3. tidak berada di kawasan hutan.

Sedangkan penetapan lahan dan lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan dengan kriteria :

  1. memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan pertanian pangan
  2. ketersediaan infrastruktur dasar
  3. dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan
  4. luasan kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan berkelanjutan
  5. tidak berada pada kawasan hutan dan tidak dalam sengketa penataan ruang.

Pengembangan

Dalam rangka pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah melakukan optimasi lahan pangan, meliputi :

  1. intensifikasi lahan pertanian pangan, yang dilakukan melalui cara :
  2. peningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan
  3. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit
  4. pencegahan dan penanggulangan hama/penyakit tanaman melalui sistem pengendalian hama terpadu
  5. pengembangan irigasi melalui pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada
  6. pemanfaatan teknologi pertanian dan pengembangan inovasi pertanian
  7. penyuluhan pertanian
  8. jaminan akses permodalan.
  9. ekstensifikasi lahan pertanian pangan, yang dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan dengan :
  10. pencetakan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  11. penetapan lahan pertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
  12. pengalihan fungsi lahan non pertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan
  13. pemanfaatan lahan di bawah tegakan tanaman tahunan.
  14. diversifikasi pemanfaatan lahan pertanian pangan, yang dilakukan dengan cara :
  1. pola tanam;
  2. tumpang sari; dan/atau
  3. sistem pertanian terpadu.
    1. rehabilitasi lahan pertanian pangan, yang dilakukan dengan cara :
    2. memperbaiki kembali lahan pertanian pangan
    3. memulihkan kembali lahan pertanian pangan
    4. meningkatkan kondisi lahan pertanian pangan yang rusak atau kritis.

Penelitian

Dalam rangka mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian dengan melibatkan peran serta lembaga penelitian dan/atau Perguruan Tinggi, yang meliputi : a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan; c. pemetaan zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. inovasi pertanian; d. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; e. fungsi ekosistem; f. sosial budaya dan kearifan lokal.

Pemanfaatan

Guna mendukung pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka Pemerintahan Daerah bertanggung jawab dalam menjaga konsevasi tanah dan air, yang meliputi :

  1. perlindungan dan pelestarian sumberdaya lahan dan air;
  2. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
  3. pengendalian pencemaran.

Selain itu, Pemerintah daerah wajib melakukan upaya-upaya pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui :

  1. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan;
  2. memelihara dan mencegah kerusakan irigasi;
  3. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
  4. mencegah kerusakan lahan; dan
  5. memelihara kelestarian lingkungan.

Selanjutnya, terhadap setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dibebankan kewajiban :

  1. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan
  2. memelihara dan mencegah kerusakan irigasi
  3. berperan serta dalam menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah
  4. berperan serta dalam memelihara dan mencegah kerusakan lahan; dan
  5. berperan serta dalam memelihara kelestarian lingkungan.

Pengendalian

Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan serta Koordinasi dengan Instansi terkait, yang meliputi :

  1. Insentif kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa : keringanan PBB; pengembangan infrastruktur pertanian; pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul; kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian; jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau penghargaan bagi petani berprestasi.
  2. Disinsentif, berupa pencabutan insentif kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya
  3. mekanisme perizinan
  4. proteksi; dan
  5. penyuluhan.

Alih Fungsi Lahan

Lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum (paling luas 10%) atau bencana alam. Meskipun demikian, alih fungsi lahan tersebut harus dilaksanakan dengan ketentuan: memiliki kajian AMDAL dan/atau kelayakan strategis; memiliki perencanaan alih fungsi lahan; pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan ketersediaan lahan pengganti.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Melalui Perda ini ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani berupa pemberian jaminan :

  1. harga komoditi yang menguntungkan
  2. memperoleh sarana dan prasarana produksi
  3. pemasaran hasil pertanian pokok
  4. mengutamakan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional.

Pemberdayaan petani dimaksud meliputi :

  1. penguatan kelembagaan petani
  2. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia
  3. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan
  4. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian
  5. mengupayakan terbentuknya Lembaga keuangan mikro bagi Petani
  6. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani
  7. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi
  8. pemberian fasilitas pemasaran hasil pertanian.

Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana

Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum, maka setiap orang yang tanahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan namun tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukan serta memelihara dan mencegah kerusakan irigasi, dikenakan sanksi administratif berupa : peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pemulihan fungsi lahan; pencabutan intensif; dan/atau denda administratif.

Selain itu, terhadap setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini