Percetakan E-KTP Rusak, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP

59

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kerusakan mesin percetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat surat keterangan pengganti KTP.

Sekertaris Disdukcapil kabupaten Kolaka I Nyoman Swastika yang ditemui, Rabu (16/9/2015), menjelaskan kerusakan percetakan itu terjadi pada server pusat, di mana terjadi pergantian jaringan pada salah satu provider komunikasi. Olehnya itu, terkait kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan KTP, pihaknya telah menyurati seluruh instansi, mulai dari SKPD, kepolisian hingga perbankan agar masyarakat yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP itu dapat diakomodir oleh pihak yang bersangkutan.

“Karena ini masalah nasional. Masyarakat tidak usah khawatir karena ada surat pengganti sementara E-KTP. Instansi lain juga yang menjadikan KTP sebagai persyaratan, sudah menerima surat pengganti E-KTP sementara, karena di situ kita juga cantumkan Nomor Induk Kependudukan dan biodata yang bersangkutan, bahwa telah melakukan perekaman,” ujar I Nyoman Suwastika.

Kerusakan server jaringan percetakan tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), dengan surat edaran tertanggal 28 Agustus lalu.

Meski demikian kata Nyoman, proses perekaman E-KTP tetap dilakukan.

“Kalau pelayanan lainnya masih bisa kita layani, katakan perekaman gambar, sidik jari dan imput biodata, tapi untuk cetak E-KTP belum bisa hingga saat ini, sambil menunggu kepastian dari pusat,” tandasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini