Perekrutan Pendamping Lokal Desa di Sultra Dipersoalkan

100

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perekrutan pendamping lokal desa (PLD) oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menyimpan sejumlah persoalan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi mengungkapkan gaji PLD yang direkrut belum jelas. Sementara, perekrutannya sudah berlangsung sejak 3 Agustus lalu dan akan berakhir hari ini, Jumat (7/8/2015).

“Gaji PLD akan ditentukan kemudian hari dan Pemerintah Provinsi Sultra tidak punya kewenangan sedikit pun, kecuali hanya mengurus administrasi dan menyampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta,” terang Suwandi usai memimpin rapat tertutup antara DPRD dan BPMPD Sultra, Jumat (7/8/2015).

Kemudian terkait kuota lanjut Suwandi, yang diberikan pemerintah pusat belum merata di semua daerah di Sultra. Seharusnya di Sultra ada 1.901 desa sementara yang direkrut hanya 700-an. Khusus untuk di Sultra kuota PLD yang dibutuhkan ada 671 orang dan tenaga ahli untuk kabupaten ada 30 orang.

Dari 17 daerah di Sultra hanya Kota Bau-Bau dan Kota Kendari yang tidak mendapatkan jatah penempatan PLD. Yang disayangkan kata Suwandi, adalah pemerintah Sultra hanya menampung administrasi pendaftaran kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat padahal usernya Sultra.

“Yang saya pertanyakan bagaimana sistem operasional mereka tentang gaji, ternyata nanti diusulkan melalui APBD perubahan provinsi. Nah ini kita dibebani lalu kemudian kita tidak diberi kewenangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pembentukn PLD nantinya akan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini