Perekrutan Tenaga Pendamping Desa di Butur Tunggu Juklak

36

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Buton Utara Miadin mengungkapkan, juklak yang akan dikeluarkan oleh kementerian akan mencakup mekanisme pere

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Buton Utara Miadin mengungkapkan, juklak yang akan dikeluarkan oleh kementerian akan mencakup mekanisme perekrutan dan syarat pendamping desa, termasuk jumlah pendamping, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Proses penggajian juga akan termuat dalam juklak, termasuk mekanisme pembayarannya, apakah melalui kementerian secara langsung atau melalui daerah masing-masing,” jelas Miadin di kantornya, Senin (6/4/2015).
Isu rekrutmen pendamping desa ini cukup menarik perhatian masyarakat Butur. Miadin mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum atau organisasi yang mengiming-imingi untuk direkrut menjadi pendamping desa.
Secara teknis, pendamping desa ini terdiri dari tiga tingkatan, pertama tingkatan provinsi yang disebut dengan tim profesional, tingkat kabupaten yang disebut tim teknis, dan tim pendamping yang yang berkedudukan di kecamatan.(*/Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini