Pergantian Kepala Disdukcapil Konut Dinilai Tidak Sah

55
ilustrasi mutasi pejabat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak sah dan menyalahi mekanisme. Pasalnya, pengukuhan tersebut tidak didasari dengan pengusulan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi A Rasmin Kamil mengatakan, dinas kependudukan dan catatan sipil merupakan instansi dengan status semi vertikal, sehingga jika ingin melakukan pergantian kepala dinas maka seharusnya Bupati Ruksamin mengusulkan terlebih dahulu nama ke Kemendagri di Jakarta.

ilustrasi mutasi pejabat
Ilustrasi

“Bupati harus mengusulkan dulu di Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, karena SK pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas itu ada di Mendagri,” ujar Rasmin, Selasa (14/2/2016).

Menurut politisi asal partai PKB itu, saat dirinya melakukan kunjungan ke Kemendagri ditemukan jika pemda Konut tidak pernah melakukan koordinasi. Sehingga persoalan pergantian kadis dari Arif Yadi ke Laa Ondjo di instansi yang menangani kependudukan dianggap tidak prosedural.

“Harusnya pemda mengusulkan nama, kalau kita berbicara tentang surat menyurat itu betul tidak sah. Sampai hari ini yang diakui oleh Mendagri itu masih pak Arif Yadi. Masih tetap dia,” katanya.

Rasmin menambahkan, akibat persoalan tersebut pemerintah pusat menghentikan seluruh pelayanan kependudukan di Kabupaten Konawe Utara dengan mematikan seluruh server internet yang tersambung. Hal itu akan terus berlangsung hingga pemerintah kabupaten memberikan kejelasan dengan mengusulkan nama calon kadis ke Kemendagri.

Untuk diketahui, Bupati Ruksamin mengukuhkan Laa Ondjo sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggantikan Arif Yadi pada Senin (9/1/2017) lalu tanpa mengusulkan nama terlebih dahulu ke Kemendagri.(B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini