Perpanjangan Kontrak Jembatan Mokokolaro 2 Diduga Salahi Prosedur

149
Perpanjangan Kontrak Jembatan Mokokolaro 2 Diduga Salahi Prosedur
Papan nama dan progres kegiatan jembatan mokokolaro 2 yang bersumber dari Dana Aokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 dilangara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)
Perpanjangan Kontrak Jembatan Mokokolaro 2 Diduga Salahi Prosedur
Papan nama dan progres kegiatan jembatan mokokolaro 2 yang bersumber dari Dana Aokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 dilangara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA -Pembangunan jembatan Mokokolaro 2 di desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diduga menyalahi aturan. Pasalnya, kegiatan yang bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2016 lalu senilai 4.976.160.000 itu, dilakukan perpanjangan (Adendum) yang seharusnya berakhir per 31 Desember akhir tahun.

Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa realisasi pembangunan yang bersumber dari DAK mestinya telah berakhir per 31 Desember 2016 lalu, sebab laporan pertanggungjawaban kegiatan akan disampaikan ke pusat sebelum menyeberang tahun.

“Akhir tahun harusnya sudah rampung, perpanjangan waktu kegiatan sepengetahuan saya tidak diperbolehkan, itu menyalahi mekanisme dan tidak dibenarkan,” terang politisi PKS (13/1/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika dilakukan perpanjangan waktu kontrak maka sangat jelas dugaan pelanggaran hukum terkait prosedur waktu yang diberikan, kecuali sebelumnya telah ada kordinasi bupati dan melaporkan progres fisik dan keuangannya

“Saya coba gali informasi dulu, jangan sampai menggunakan anggaran perubahan dan belanja daerah (APBD) untuk menutupi kegiatan itu. Terkecuali sebelum berakhir kegiatan, ada kordinasi bupati untuk melaporkan progres fisik dan keuangan dari kegiatan yang bersumber dari DAK itu,” katanya.

Sementara, kepala bidang Bina Marga Konkep, Ero saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, proyek pembangunan Mokokolaro 2 itu telah dilakukan perpanjangan kontrak kegiatan selama 50 hari kalender terhitung sejak berakhir kontrak pada 15 desember 2016 lalu, dan berakhir pada tanggal 5 februari 2017.

Dikatakan, alasan perpanjangan waktu penyelesaian kegiatan tersebut disebabkan karena faktor alam dan sengketa lahan masyarakat, sehingga berimbas pada keterlambatan progres penyelesaian kegiatan jembatan miliaran itu.

“Ya alasannya karena kita hanya berniat baik menyelesaikan kegiatan tersebut meskipun bersumber dari DAK, kendala dilapangan ini mengenai sengketa lahan dan faktor alam yang tidak bersahabat sehingga berimbas pada lambannya penyelesaian kegiatan itu,” kata dia.

Untuk informasi, pembangunan jembatan sungai Mokokolaro 2 dengan nomor kontrak 620/02.17/SP/PPPJJK/DPU- KONKEP/2016 ini berada di di Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar 4.976.160.000,- bersumber dari Dana alokasi Khusus (DAK) dengan waktu penyelesaian selama 120 hari kalender tertanggal 18 agustus 2016 waktu yang dikerjakan oleh PT. Tiga Satria Gemilang.

Pantauan awak media ini, masyarakat setempat yang berada dilokasi pembangunan jembatan tersebut tidak pernah mempersoalkan lokasi berdirinya jembatan tersebut, terkecuali faktor alam ketika air mengalami pasang surut. (B)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini