Persoalan PT SMS Finance Kendari, DPRD Rekomendasikan Dua Poin

625
Persoalan PT SMS Finance Kendari, DPRD Rekomendasikan Dua Poin
HEARING PT SMS - Terkait persoalan PT SMS Finance DPRD Kota Kendari keluarkan dua rekomendasi untuk menyelesaikan hal tersebut. Tampak hearing PT SMS Finance dengan DPRD Kota Kendari serta Wahid Cs di kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (15/7/2016). (M Rasman Saputra /ZONASULTRA.COM)
Persoalan PT SMS Finance Kendari, DPRD Rekomendasikan Dua Poin
HEARING PT SMS – Terkait persoalan PT SMS Finance DPRD Kota Kendari keluarkan dua rekomendasi untuk menyelesaikan hal tersebut. Tampak hearing PT SMS Finance dengan DPRD Kota Kendari serta Wahid Cs di kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (15/7/2016). (M Rasman Saputra /ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Persoalan penarikan kendaraan milik Wahid oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kendari, DPRD Kota Kendari akhirnya mengeluarkan dua rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dua rekomendasi yang dikeluarkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Aula DPRD Kota Kendari, Jumat (15/7/2016) adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)  Kota Kendari untuk memfasilitasi persoalan ini melalui bagian perlindungan konsumen. Rekomendasi kedua agar Dinas Perizinan Kota Kendari menunda perpanjangan izin perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan,  peran badan perlindungan konsumen dalam persoalan ini sangat penting. PT Martapura sebagai salah satu mitra PT SMS Finance harus dipanggil untuk menyelesaikan persoalan ini.

“PT SMS Finance menarik mobil Wahid ini kan atas permintaan PT Martapura.  Jadi dalam penyelesaian sengketa antara Wahid dengan PT SMS Finance ini harus dihadiri oleh PT Martapura,” kata Ali Akbar.

Sementara itu, Kepala Bagian Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kota Kendari Haris menjelaskan,  persoalan itu sebenarnya sudah hampir tuntas. Pihaknya sudah pernah melakukan rapat dengan PT Martapura bersama Wahid. Hasilnya saat itu PT Martapura mengakui salah menarik kendaraan dan bersedia mengembalikan kendaraan dan membayar ganti rugi.

Dalam waktu dekat ini, lanjutnya, pihaknya akan kembali mengundang PT Martapura untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini.

“Jika terus berlarut-larut seperti ini tentunya akan semakin bermasalah. Jadi kami akan segera memanggil PT Martapura guna menyelesaikan hal yang telah disepakati sebelumnya,”ujarnya.

Sebelumnya, PT SMS Finance cabang Kendari dituding telah melakukan pencurian kendaraan truk roda 6 merek Hino di salah satu bengkel mobil di Konawe selatan (Konsel) oleh Wahid tanpa melakukan konfirmasi dan menujukkan surat resmi penarikan kendaraan kepada pihak pemilik kendaraan, sehingga pemilik mobil mengalami kerugian Rp 245 juta.

Pimpinan PT SMS Farham mengatakan, pihaknya sama sekali tak memiliki sangkut paut dengan penarikan mobil milik Wahid. Menurutnya, PT SMS hanya sebagai tempat penitipan mobil milik Wahid yang menjadi target daftar pencarian unit (DPU) dari PT SMS Finance Martapura di Kalimantan, cabang dari PT SMS Finance Kendari.

“Jadi kami dari pihak PT SMS Finance Kendari sama sekali tidak melakukan kesalahan. Ini merupakan kerja dari PT SMS Martapura yang mempunyai target unit. Informasi dari SMS Martapura disampaikan ke kami itu bahwa dilarikan ke Kendari (Sultra),” kata Farham. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini