Pertimbangan Berat Buat Pertambangan

69
Pertimbangan Berat Buat Pertambangan
Andi Rahmat

Sektor pertambangan menjadi isu yang menarik sejak setelah Orde Baru mulai mengusahakan ini secara gencar. Pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia. Dalam frame Indonesia kekinian tercatat tidak sedikit daerah yang memanfaatkan kewenangan desentralisasi untuk meraup anggaran dari kegiatan pertambangan, sebagaimana di Sulawesi Tenggara (Sultra), kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat menonjol adalah kegiatan pertambangan. Pertambangan dalam suatu daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang konon sangat menjanjikan.

Pertimbangan Berat Buat Pertambangan
Andi Rahmat

Melimpah ruahnya potensi pertambangan memang telah ditakdirkan Tuhan untuk terkandung di Bumi Anoa ini , yang dimiliki oleh Sultra sangat beragam diantaranya adalah Tambang aspal di Kabupaten Buton, emas di Bombana, nikel di Kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, dan masih banyak lagi jenis lainnya di beberapa kabupaten di Sultra. Sebagaimana suatu nikmat, terlekat kewajiban untuk mensyukuri itu-mengelola dengan pertimbangan sebijak-bijaknya. Di negara ini kita mengamanahkan pertimbangan itu melalui undang-undang kepada pemerintah sebagai perpanjangan tangan yang mewakili rakyat. Secara eksplisit, pihak pemerintah daerah dapat dimaknai sebagai ‘negara’ yang menguasai SDA, yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan pengelolaan SDA-mempergunakan hasilnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Diamanahkan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai induk aturan pengelolaan SDA di Bumi Pertiwi.

Tak bisa ditampik bahwa dunia pertambangan di Sultra sejak dulu begitu bising dengan sekelumit masalah hukum. Akhir-akhir ini yang mencuat adalah persoalan legalitas operasi (baca : labrak Amdal) dan korupsi. Diluar itu masih banyak tumpukan masalah klasik dari pertambangan yakni masalah tunggakan royalti, berbagai kerusakan sosial-budaya dan tentu saja dahsyatnya kerusakan lingkungan. Bisingnya masalah tersebut justru seolah sering membuat tuli kebanyakan pemerintah daerah sewaktu kewenangan perizinan masih di tangan pemerintah kabupaten. Maraknya indikasi ‘obral izin’ yang dibingkis atas nama kebijakan dalam rangka peningkatan PAD. Pertimbangan buat pertambangan seolah jauh dari kata bijak yang diwujudkan dalam kebijakan.

Beberapa waktu lalu kabar lumayan baik terhembus, Dinas ESDM Sultra menimbang berat untuk menerbitkan IUP PT.Panca Logam Makmur (PLM). Betapa tidak, segudang permasalahan intern maupun ekstern perusahaan itu menumpuk-numpuk. Dimulai dari adanya laporan selisih tunggakan royalti mulai tahun 2011 hingga 2015 sekitar Rp 8,7 Miliar, indikasi tunggakan royalti landren sebesar Rp 123 Juta, juga belum adanya sertifikasi Clear and Clean dari Kementrian ESDM, Dsb. Pemerintah masih menakar-nakar menerbitkan IUP dengan melibatkan pertimbangan dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

PT. PLM selaku pengelola mungkin hanya sebagai salah satu contoh terekspose, masih banyak lagi perusahaan tambang yang berlimpah dengan tumpukan masalah, terakhir terdengar di media lokal bahwa PT. Virtual Dragon Indonesia memiliki masalah dengan amdal. Diluar itu tidak sedikit perusahaan tambang di jazirah Sultra ini yang diteriak-teriaki sejumlah aktivis lingkungan, NGO, masyarakat untuk berlaku adil terhadap masyarakat dan lingkungan.

Melimpah ruahnya pundi-pundi rupiah yang dihasilkan tambang memang sangat menarik banyak pihak untuk bergelut di dunia ini. Sayangnya, hal itu tak lantas membawa kemakmuran bagi masyarakat sekitar yang notabene sebagai penerima efek langsung. Alih-alih mendatangkan kemakmuran, justru penderitaanlah yang banyak terdengar dari masyarakat sekitar perusahaan tambang. Seolah menjadi lagu lama yang tiap masa diarransemen ulang.  Masalah-masalah ini sebenarnya terpola dari tahap penyelidikan umum hingga tahap tutupan tambang.

Dari tahap penyelidikan umum berbagai masalah yang muncul secara lazim yakni melahirkan pro dan kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat, mulai beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan diperbaiki, listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai perlahan berubah. Mulai terasa kesan pemanjaan yang sangat berpengaruh terhadap mental para masyarakat, pekerja pertanian.

Masalah berlanjut di tahapan eksplorasi, konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan. Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masyarakat. Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat. Tak jarang banyak protes terdengar dari kelompok kritis, tak jarang pula protes tersebut terbungkam oleh jurus rupiah pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada Tahapan Eksploitasi masalah besar terwujud dari penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut, keseimbangan ekosistem mulai rusak, proses pembuangan limbah Tailing akan meracuni sumber air dan pangan, hal ini diamankan dengan kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran,legal tapi haram. Biasanya terjadi korupsi, konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat negara. Hal ini diramaikan pula dengan meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi. Pada tahapan ini efek dari kerusakan lingkungan mulai terasa, penyakit-penyakit mulai bermunculan. Tak ketinggalan CSR yang menjadi hak masyarakat tak jarang realisasinya tersisip di kantung-kantung siluman.

Masalahpun masih berlanjut hingga pada tahapan tutup tambang, yaitu makin terpuruknya ekonomi lokal dan meningkatnya jumlah pengangguran, terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan, terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang, tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan, APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah. Jarang sekali tanggungjawab sosial juga reklamasi lingkungan terdengar berhasil. Habis manis sepah dibuang, umumnya seperti ini.

Manfaat besar dari pertambangan menyimpan tanda tanya besar. Terlebih dibandingkan dengan dampaknya. Tumpukan uang (dividen profit) bagi daerah memang besar, notabene itu bukan segalanya! Untuk mengukur seberapa besar manfaat tersebut sebenarnya kita bisa menimbang-nimbangnya dengan pendekatan ilmiah, namun tak jarang pendekatan ilmiah/riset yang ada kadar obyektifitasnya terganggu sogokan sehingga yang ada hanyalah dokumen formalitas yang mempersilahkan pertambangan untuk menggarap segala kekayaan yang terkandung di Indonesia, di Bumi Anoa ini.

Meminjam defenisi manfaat menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks, suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut. Ukuran sederhana tersebut sebenarnya bisa menyederhanakan pengamatan kita, sejauh manakah manfaat pertambangan untuk Sultra hari ini?, Wallahu alam, semoga pemerintah bisa memperketat perizinan dengan mengikuti dorongan nuraninya.

 

Oleh : Andi Rahmat
*Penulis Adalah Ketua Mapala Justice Fakultas Hukum UHO

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini