Perubahan Nomenklatur SKPD Sultra Tunggu Pengesahan Raperda Kelembagaan

89
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menunggu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kelembagaan oleh DPRD setempat.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Syahruddin Nurdin mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan raperda kelembagaan kepada Biro Hukum Setda Sultra agar ditindaklanjuti dan hari ini akan dimasukan di DPRD untuk segera dibahas. Pasalnya rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017 sudah harus mengacu pada perangkat kelembagaan baru.

Perubahan nomenklatur SKPD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Saya pikir proses pembahasan di DPRD tidak akan berlangsung alot karena hal ini sejalan dan sesuai koridor PP 18 tahun 2016 terkait perangkat daerah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat perdanya sudah dapat diketuk palu oleh dewan,” ungkap Syahruddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/9/2016).

Sebelum menyusun raperda kelembagaan tersebut, pihaknya telah melakukan pemetaan untuk perubahan perangkat daerah yang dilakukan bersama dengan perwakilan kementerian kelembagaan terkait pada pertengahan Juni lalu di Aula Bahteramas, kemudian datanya kembali dilengkapi pada bulan berikutnya. Selanjutnya data tersebut disetorkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) yang turut dihadiri pula perwakilan seluruh SKPD 17 kabupaten/kota di Sultra. Berdasarkan hasil data masing-masing SKPD yang telah disetorkan itu, pihaknya lalu mulai menyusun raperda kelembagaan.

Raperda ini juga sudah melalui konsultasi serta atas persetujuan Gubernur Sultra Nur Alam sebelum diserahkan ke Biro Hukum Setda Sultra. Setelah raperda kelembagaan tersebut disetujui dan tetapkan sebagai perda oleh DPRD, maka pihaknya akan segera menyusun anggaran untuk tahun 2017.

“Makanya kami kejar secepatnya ini harus selesai agar cepat kita susun anggaran untuk satu tahun ke depan,” terangnya.

Untuk diketahui, jumlah SKPD sebelum diadakan nomenklatur sekitar 40 SKPD, namun setelah adanya hasil pemetaan nomenklatur dalam raperda kelembagaan, SKPD terbaru terbentuklah sekitar 32 SKPD yang terdiri dari 26 dinas, 6 badan ditambah satu badan perhubungan yang diisi tataran pejabat eselon III diluar Sekertariat Daerah (Setda), Inspektorat dan Sekretariat Dewan. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini