Perusahaan “Black List” Menang Tender di Sultra, Ini Tanggapan Pemprov

106

Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra Roni Yakob L mengatakan, ada kemungkinan ketika proses lelang berlangsung, penetapan black list terhadap PT. Tomi Persada belum masuk dalam

Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra Roni Yakob L mengatakan, ada kemungkinan ketika proses lelang berlangsung, penetapan black list terhadap PT. Tomi Persada belum masuk dalam daftar perusahaan blacklist di situs http://inaproc.lkpp.go.id. Dengan demikian, unit layanan tetap memenangkan perusahaan tersebut.
“Unit layanan itu ketika bekerja, di depannya ada panduan perusahaan-perusahaan mana yang telah masuk daftar hitam. Boleh jadi penetapan blacklist PT. Tomi Persada itu Juni 2014. Namun ketika proses lelang berlangsung,  perusahaan tersebut belum terdaftar di http://inaproc.lkpp.go.id karena masih dalam proses antrian di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI,” terang Roni saat ditemui di kantornya, Rabu (18/3/2015).
Setiap tahun, kata Roni, ada ribuan rekomendasi perusahaan daftar hitam yang masuk ke LKPP dan untuk memasukkan perusahaan daftar hitam tersebut ke situs http://inaproc.lkpp.go.id, harus melalui proses antrian. 
“Tomi Persada berstatus blacklist Juni 2014. Ketika Juli 2014, di situs namanya belum terdaftar. Nah, ketika namanya sudah masuk pada Agustus tetap saja bulan blacklistnya itu berlaku yang Juni, bukan Agustus,” ungkap Roni.
Rony menambahkan, kendati telah diketahui bahwa PT. Tomi Persada merupakan perusahaan yang masuk daftar hitam, namun tidak bisa serta merta kegiatan dalam proyek yang dimenangkannya itu langsung dihentikan. Perusahaan tersebut tetap akan dibiarkan menyelesaikan pekerjaannya. Setelah selesai perusahaan tersebut tidak boleh lagi mengikuti lelang berikutnya hingga 2017 mendatang.
Sebelumnya, pertengahan Maret lalu, Pusat Kajian dan Advokasi Hak Azasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis bahwa PT. Tomi Persada memenangkan tender di Sultra padahal perusahaan ini masuk dalam daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti proses lelang di seluruh kementerian, daerah, dan lembaga di Indonesia.
Diketahui, perusahaan ini memenangkan paket lelang Peningkatan Jalan Lingkar Kendari (5 km) yang penetapan pemenangnya diumumkan pada 23 Juli 2014. Puspaham menganggap unit layanan pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tempat beradanya paket lelang tersebut telah lalai karena mengikutsertakan perusahaan daftar hitam.(*/Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini