Pilkada Bombana Bermuara Di MK

211
Kasra Jaru Munara – Man Arfah
Kasra Jaru Munara – Man Arfah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana akhirnya bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa Pilkada Bombana tersebut telah resmi didaftarkan pasangan Kasra Jaru Munara – Man Arfah (Berkah) pada Jumat malam (24/2/2017).

Kasra Jaru Munara – Man Arfah
Kasra Jaru Munara – Man Arfah

Sebelumnya ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerena dianggap unsur-unsur mekanismenya tidak terpenuhi.

“Tuntutan kami itu sebenarnya adalah rekomendasi Panwas untuk PSU 5 TPS itu, kami mempertanyakan kenapa KPU mengabaikan itu,” ujar Kasra saat ditemui di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Ia sendiri sudah pergi ke Kota Kendari untuk mengantarkan surat ke KPU Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi untuk memerintahkan KPU supaya mematuhi rekomendasi Panwas, termasuk Bawaslu juga untuk memerintahkan Panwas tetap komitmen dengan rekomendasinya.

Jawaban KPU yang diterima oleh Tim Berkah yaitu rekomendasi Panwas dianggap tidak prosedural lantaran yang seharusnya memberikan rekomendasi itu adalah tugas Panwascam.

Berita Terkait : Berkah Menggugat KPU di MK, Ini Alasannya

“Dalam konteks itu betul karena aturannya memang begitu, kalau ada pelanggaran maka Panwascam akan memerintahkan PPK yang akan diteruskan ke KPU untuk dilakukan PSU. tapi menurut Panwas Kabupaten bahwa justru yang bermaslaah adalah Panwascam dan PPKnya,” terang Kasra kepada awak Zonasultra.

Diungkapkan paslon nomor urut satu ini bahwa empat TPS di Poleang Tenggara membuka kotak suara itu tanpa dihadiri oleh saksi masing-masing calon. Satu TPS di Tahite karena ada yang mencoblos dua kali serta menggunakan c6 yang lain. Sehingga lima TPS tersebut yang direkomendasikan Panwas untuk dilakukan PSU.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Arief Budiman mengungkapkan bahwa ketika terdapat konflik di Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka harus diselesaikan di PPS, masalah di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus diselesaikan di PPK, hingga penyelesaian konflik tertinggi yang bermuara di MK.

Berita Terkait : Gugatan Paslon Berkah Telah Masuk di Mahkamah Konstitusi

Namun sepertinya dalam Pilkada Bombana permasalahan tidak dapat selesai di tingkat bawah sehingga sengketa tersebut bermuara di MK. “Saya menggugat ke MK karena saya punya hak untuk melakukan itu,” tutup Kasra. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini