Pilkada Buton dan [Peruntungan] La Bakry–Asrun

67
Andi Syahrir
Andi Syahrir

Politisi kawakan Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dikabarkan tersangka. Media nasional maupun lokal ramai mengutip pernyataan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif tentang penetapan tersangka atas Bupati Buton ini.

Andi Syahrir
Andi Syahrir

Umar dinyatakan tersangka di tengah pencalonannya sebagai Bupati Buton untuk periode kedua. Dia menjadi calon tunggal setelah rivalnya Haji Hamin gagal memenuhi persyaratan KPU setempat. Sesuai mekanisme, Umar akan bertarung melawan kotak kosong.

Dalam hubungannya dengan keikutsertaan dia dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, status tersangka yang disandang Umar dapat dilihat dari dua pendekatan, yakni pendekatan hukum dan etika-moralitas.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, status tersangka Umar tidak serta merta membatalkan pencalonannya. Seorang kandidat bisa batal dan diganti jika yang bersangkutan dalam keadaan sakit, meninggal dunia, berhalangan tetap, atau dia mendapatkan keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah).

Dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah, Umar masih bisa bernapas lega. Ada presedennya. Pada November 2015 lalu, calon Wali Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Saleh Bangun, tidak hanya menjadi tersangka, tapi dia juga telah ditahan oleh KPK. KPU Binjai memutuskan mantan pimpinan DPRD Sumut itu masih tetap memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Namun, perlu diingat bahwa KPK tidak memiliki mekanisme penghentian perkara atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sehingga tidak ada pencabutan status tersangka. Konsekuensinya, Umar akan berakhir sebagai terdakwa dan berpeluang menjadi terpidana.

Bagaimana andaikata Umar Samiun menang di pilkada? Peluang menangnya memang cukup besar mengingat dia hanya melawan kotak kosong. Apakah bisa dilantik? Ada dua preseden yang saling bertolak belakang.

Pertama, pelantikan pasangan Khamanik dan Ismail Ishak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, April 2012. Pelantikan malah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala. Saat itu, Wakil Bupati terpilih Ismail Ishak, merupakan tersangka kasus korupsi dan sedang ditahan di sana.

Kedua, pada akhir tahun 2013, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, menjadi bupati terpilih untuk periode kedua. Tetapi dia terseret ke dalam pusaran kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pilkada Gunung Mas ini menjadi pemicu merebaknya kasus suap Akil Mochtar.

Rencana pelantikannya oleh kementerian dalam negeri mendapat penolakan dari KPK yang menahannya. Bahkan Presiden SBY kala itu juga meminta agar Mendagri Gamawan Fauzi “mempertimbangkan etika dan moral kepala daerah” terkait pelantikan Hambit Bintih. Dan akhirnya, Hambit memang tidak dilantik.

Pernyataan mantan Presiden SBY sekaligus mewakili penjelasan tentang etika-moralitas seperti yang disinggung di awal tulisan ini. Jika di negara lain seperti Jepang, pejabat yang terindikasi korupsi hampir pasti akan mengundurkan diri.

Namun, di Indonesia tidak semudah itu. Selain persoalan etika dan moralitas, peraturan perundang-undangan juga “menyulitkan” seorang kandidat kepala daerah mundur di tengah jalan.

Undang-Undang Pilkada akan mengenakan denda sebesar Rp 10 miliar bagi pasangan calon bupati atau walikota yang mundur dari pencalonan. Umar Samiun pasti akan menolak mundur.

Pihak yang bakal mendapat “bola muntah” dari kasus ini sesungguhnya adalah wakilnya, La Bakry. Jika Umar divonis bersalah dan dipidana (dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara), baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, Umar-Bakry tetap berpeluang dilantik dengan melihat dua kasus Pilkada Kabupaten Mesuji dan Gunung Mas di atas.

Di sisi lain, Umar bisa saja tidak dilantik jika merujuk pada kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Menariknya lagi, ini sama-sama terkait kasus Akil Mochtar. Hambit Bintih langsung terjungkal, Umar Samiun baru “digarap” di periode keduanya.

Anggaplah, Umar tetap dilantik. Usai pelantikan, dia kembali dihadang aturan bahwa seorang kepala daerah harus dinonaktifkan jika berstatus terpidana. Oleh karena itu, Umar bisa saja tetap dilantik sebagai Bupati Buton periode kedua, lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penonaktifannya. Begitu Umar nonaktif, La Bakry akan melenggang sebagai bupati. Entah apa doa La Bakry saat ini.

Di kancah kekuasaan partai politik, orang terkuat PAN di Sulawesi Tenggara setelah Umar Samiun adalah Asrun, Walikota sekaligus Ketua PAN Kendari yang saat ini berancang-ancang berkompetisi di Pilgub 2018.

Status tersangka Umar lalu kemudian terus bergulir menjadi terdakwa dan jika “apes” akan menjadi terpidana, pastinya menimbulkan dinamika di internal partai itu. Suatu kelaziman jika seorang pengurus partai tersangka korupsi, lalu dicopot dari jabatannya di partai.

Meski saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN masih bersikap hati-hati, dalam jangka panjang Zulkifli Hasan dkk tidak akan mempertaruhkan martabat partainya dengan tetap mempertahankan Umar sebagai Ketua PAN tingkat provinsi.

Ambil contoh, mulai dari Anas Urbaningrum (Ketua Partai Demokrat) hingga Patrice Rio Capella (Sekjen Partai Nasdem) semuanya dinonaktifkan begitu dinyatakan tersangka. Elit-elit PAN di Sultra dengan agenda-agendanya masing-masing diperkirakan bakal bermanuver, baik diam-diam maupun terang-terangan.

Dalam jangka pendek, Sekretaris DPW PAN Adriatma Dwi Putra akan memegang peranan penting jika Umar akan dinonaktifkan. DPP bisa saja menunjuk dirinya sebagai Plt Ketua atau dia tetap sekretaris dan Plt Ketua dijabat oleh fungsionaris partai lain yang dimandatkan.

Apapun jabatan yang diemban Adriatma, DPW PAN akan didorong untuk melakukan musyawarah daerah luarbiasa. Di sinilah momentum kedua bagi Asrun untuk mewujudkan cita-citanya yang sempat tertunda. Tentu saja, kita sama tahu Adriatma akan mendukung siapa jika Asrun kembali maju berkompetisi.

Tapi apapun itu, Umar Samiun kini sedang berpikir keras. Menghadapi pilkada, menghadapi proses hukum, dan mengantisipasi dinamika partai yang dipimpinnya. Semuanya cadas. Kembali kelihaian Umar diuji.***

 

Oleh Andi Syahrir
Penulis Merupakan Alumni UHO & Pemerhati Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini