Pilkades Serentak di Butur Digelar Bulan Mei

65

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMD Butur Miadin mengatakan, pelaksanaan pilkades tersebut memang tertunda akibat belum adanya peraturan daerah (perda) baru, menyusul terbitnya Perat

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMD Butur Miadin mengatakan, pelaksanaan pilkades tersebut memang tertunda akibat belum adanya peraturan daerah (perda) baru, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pilkades. Untuk itu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menyusun ranperda tersebut.

“Ranperda Pilkades ini sudah kami serahkan ke DPRD, kemarin, untuk kemudian dibahas dan secepatnya ditetapkan,” jelas Miadin saat ditemui zonasultra.id di kantornya, Senin (2/2/2015).

Miadin optimis, pihak DPRD akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan ranperda itu. Setelah disahkan menjadi perda dan ditandatangani bupati, maka proses persiapan pilkades dapat segera dilaksanakan.

Dia menjelaskan, dari 76 desa yang ada di Butur, terdapat 36 desa akan mengikuti pilkades secara serentak yang dijadwalkan pada Mei mendatang. Anggaran pilkades bersumber dari anggaran dana desa (ADD) yang pencairan awalnya sebanyak 40 persen per desa pada triwulan pertama.

“Anggaran pilkades tersebut keluar berdasarkan usulan proposal rancangan penggunaan dana panitia penyelenggara pilkades. Dalam ADD tersebut melalui nomenklatur program peningkatan kapasitas desa yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pilkades, kemudian akan dipertegas juga dalam peraturan bupati nantinya,” jelasnya. (*/darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini