Pilkades Serentak di Koltim Terganjal Perda

44

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Koltim, Zainuddin Boni mengungkapkan, dari 36 desa yang akan menggelar pilkades serentak, sebagian diantaranya merupakan desa pemekaran.<

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Koltim, Zainuddin Boni mengungkapkan, dari 36 desa yang akan menggelar pilkades serentak, sebagian diantaranya merupakan desa pemekaran.
“Pemekaran desa harus tertuang dalam peraturan daerah, makanya kita mesti menunggu dewan mengesahkan reperda pemekaran desa menjadi Perda,” ujarnya kepada awak zonasultra.id, Senin (21/3/2015.
Agar pemerintahan tetap berjalan, para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, terpaksa di perpanjang melalui SK penjabat bupati Koltim.
“Sudah kita perpanjang sampai adanya perda pemekaran desa,  setelah itu baru bisa kita gelar pilkades. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Koltim Andi Musmal, yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan, saat ini dewan masih menunggu adanya pimpinan yang definitif, dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan dewan untuk kemudian membahas sejumlah agenda DPRD, salah satunya pembahasan rancangan peraturan daerah termasuk tentang pemekaran desa. (Erikman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini