Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Muna ke Bank Jateng Ditolak

448
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) tidak menyetujui dana pinjaman sebesar Rp 100 miliar yang diajukan pemerintah kabupaten Muna.

Akibat penolakan pinjaman dana yang diperuntukkan untuk 11 proyek pembangunan di Muna terpaksa dibatalkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna, La Mahi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, soal pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Jateng, tak ada mufakat antara dua belah pihak.

“Iya, rencana pinjaman sudah dibatalkan tak ada kata sepakat antara Pemda dan pihak bank,” terang La Mahi, Senin (11/12/2018).

Kata La Mahi, banyak faktor yang mempengaruhi pembatalan itu mulai dari deadline waktu pengerjaan sejumlah proyek pembangunan harus tuntas tahun ini. “Sejumlah proyek pembangunan yang sudah diajukan kemungkinan ditunda. Kita tunggu usulan pinjaman baru 2019 nanti,” kata La Mahi.

Pembatalan itu, juga dibenarkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna,Freby Rifai.

Kata politisi PDIP ini pembatalan pinjaman itu sudah dinyatakan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama banggar, Jumat (7/12/2018) lalu. “Pinjaman Pemda Muna, Rp 100 miliar ke Bank Jateng sudah ditolak. Itu terungkap saat pertemuan antara TAPD dan Banggar,” cetusnya.

Meski ditolak Pemda tak patah semangat. Pinjaman kembali diajukan untuk tahun 2019. “Tim TAPD mengajukan kembali pinjaman Rp 100 miliar itu ke dewan untuk tahun depan,” bebernya.

Selanjutnya, untuk memantapkan persiapan pihak TAPD rencananya bakal menggelar persentase ke DPRD terkait pinjaman untuk tahun 2019. “Pinjaman diusulkan kembali dan itu harus melalui persetujuan dewan lagi,” urainya.

Febry pun mengurai beberapa penyebab ditolaknya pinjaman oleh pihak BPD Jateng. Salah satunya jangka waktunya 5 tahun dianggap terlalu lama. “Mereka mau jika masa pinjaman 3 tahun , artinya sesuai dengan masa jabatan Bupati Muna,” imbuh Febry. (a)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini